Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Feb 2025 14:09 WITA ·

Kemenhut Didesak Tindak Tegas Perusda Kolaka Soal Dugaan Penambangan Ilegal


 J-PIP melaporkan Perusda Kolaka dan menyerahkan bukti berupa foto dan video aktivitas penambangan ilegal kepada KLHK. Foto: Istimewa Perbesar

J-PIP melaporkan Perusda Kolaka dan menyerahkan bukti berupa foto dan video aktivitas penambangan ilegal kepada KLHK. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan PT Aneka Usaha Kolaka (Perusda Kolaka) ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) pada Rabu, 5 Februari 2025.

J-PIP mendesak KLHK untuk menghentikan aktivitas Perusda Kolaka yang diduga melanggar aturan terkait denda administratif PNBP PPKH senilai Rp19.665.529.538.

Presidium J-PIP, Habrianto, menjelaskan bahwa Perusda Kolaka belum membayar denda tersebut dan tetap melanjutkan aktivitas penambangan, melanggar SK Menteri LHK Nomor 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023.

Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 110 B UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021.

Selain belum membayar denda, Perusda Kolaka juga diduga kembali mengajukan permohonan RKAB tahun 2023-2026 dan melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan produksi konversi (HPK), berdasarkan temuan J-PIP di lapangan.

Bukti berupa foto dan video aktivitas penambangan ilegal telah diserahkan kepada KLHK.

J-PIP mendesak KLHK untuk:

Mengeluarkan rekomendasi pembekuan RKAB ke Ditjen Minerba dan pencabutan IUP ke Kementerian Investasi/BKPM.

Membentuk tim khusus untuk menghentikan aktivitas penambangan di wilayah konsesi Perusda Kolaka.

Memproses Direktur Utama Perusda Kolaka atas dugaan pelanggaran hukum.

Memeriksa Kepala Biro Hukum Kehutanan atas dugaan kurang transparansi dalam penanganan kasus ini.

Mengevaluasi dan mencopot Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, dan Komandan Pos Gakkum Kendari atas dugaan pembiaran dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Perwakilan KLHK yang menerima laporan J-PIP menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun, J-PIP menyoroti lambatnya penanganan kasus ini yang telah berlangsung sejak 2023.(red)

Artikel ini telah dibaca 298 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Sapi dengan Jerat, Pria di Buton Selatan Ditangkap Polisi

18 Maret 2026 - 19:03 WITA

Diterjang Arus Selokan saat Hujan, Dua Balita di Lianosa Muna Meninggal Dunia

18 Maret 2026 - 01:10 WITA

Anton Timbang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sultra

17 Maret 2026 - 20:04 WITA

PB IKAMI Sulsel Soroti Penggiringan Opini dan Pemberitaan Tidak Berimbang Terkait Ketua Kadin Sultra

16 Maret 2026 - 21:24 WITA

DPD GPM Sultra Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Pemberitaan Penetapan Tersangka Anton Timbang

16 Maret 2026 - 17:38 WITA

Kursi Terbatas, Mediasi Sengketa PT TAS dan Pekerja di Kendari Diwarnai Ketegangan

16 Maret 2026 - 14:41 WITA

Trending di Hukrim