PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan PT Aneka Usaha Kolaka (Perusda Kolaka) ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) pada Rabu, 5 Februari 2025.
J-PIP mendesak KLHK untuk menghentikan aktivitas Perusda Kolaka yang diduga melanggar aturan terkait denda administratif PNBP PPKH senilai Rp19.665.529.538.
Presidium J-PIP, Habrianto, menjelaskan bahwa Perusda Kolaka belum membayar denda tersebut dan tetap melanjutkan aktivitas penambangan, melanggar SK Menteri LHK Nomor 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023.
Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 110 B UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021.
Selain belum membayar denda, Perusda Kolaka juga diduga kembali mengajukan permohonan RKAB tahun 2023-2026 dan melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan produksi konversi (HPK), berdasarkan temuan J-PIP di lapangan.
Bukti berupa foto dan video aktivitas penambangan ilegal telah diserahkan kepada KLHK.
J-PIP mendesak KLHK untuk:
Mengeluarkan rekomendasi pembekuan RKAB ke Ditjen Minerba dan pencabutan IUP ke Kementerian Investasi/BKPM.
Membentuk tim khusus untuk menghentikan aktivitas penambangan di wilayah konsesi Perusda Kolaka.
Memproses Direktur Utama Perusda Kolaka atas dugaan pelanggaran hukum.
Memeriksa Kepala Biro Hukum Kehutanan atas dugaan kurang transparansi dalam penanganan kasus ini.
Mengevaluasi dan mencopot Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, dan Komandan Pos Gakkum Kendari atas dugaan pembiaran dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
Perwakilan KLHK yang menerima laporan J-PIP menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun, J-PIP menyoroti lambatnya penanganan kasus ini yang telah berlangsung sejak 2023.(red)