Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 13 Des 2023 12:49 WITA ·

Kekurangan Gaji Guru PPPK Lingkup Pemda Konut Tuntas Direalisasikan


 Irwan, Kepala Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut. Foto: Istimewa Perbesar

Irwan, Kepala Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Kekurangan gaji guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) tuntas dibayarkan oleh pemerintah setempat.

Hal itu, disampaikan Kepala Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut, Irwan saat dikonfirmasi di Kantor BKAD Konut, Jumat, 8 Desember 2023.

Dikatakan Irwan, kekurangan gaji yang dimaksud adalah kepada guru PPPK yang lulus pada rekruitmen tahun 2022 dan mulai bekerja di tahun 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) yang diperoleh.

Kekurangan gaji yang direalisasikan pemerintah, lanjut mantan Kabag Keuangan Konut, ini adalah mulai bulan juni sampai september tahun 2023.

“Alhamdulillah, kalau untuk kekurangan gaji guru PPPK semua sudah tuntas. Total keseluruhan yang direalisasikan anggarannya sebanyak tiga miliyar lebih,”ungkapnya.

Dia Menambahkan, Pemerintah Konut terus berkomitmen untuk selalu memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak para guru. Serta mendorong kemajuan kualitas para tenaga pendidik di Bumi Oheo itu.

Hal itu juga, kata Irwan, yang menjadi salah satu skala prioritas Bupati Konut, Ruksamin dan Wakil Bupati Konut, Abu Haera untuk mendorong kualitas dunia pendidikan di Konut, dan kemajuan Sumber Daya Manusia (SDM) di Konut agar lebih berdaya saing.

“Untuk gaji PPPK sendiri bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU),”tutupnya.**)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tambang Nikel PT Ifishdeco: Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

10 Juli 2025 - 18:11 WITA

Lurah Dongkala Klarifikasi Isu Soal Dana CSR PT TMS

10 Juli 2025 - 16:44 WITA

PT Tristaco Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tegaskan Taat Hukum

9 Juli 2025 - 19:40 WITA

Kuasa Hukum PT MMP: Tuduhan FMS Tidak Berdasar dan Bernuansa Politis

9 Juli 2025 - 18:59 WITA

Camat Kabaena Timur Tegas Membantah Soal Dugaan Kongkalingkong Dana CSR PT TMS

9 Juli 2025 - 16:06 WITA

Karyawan PT Marketindo Selaras Diduga Aniaya Warga Desa Puao

8 Juli 2025 - 23:19 WITA

Trending di Daerah