Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Sep 2023 11:04 WITA ·

Kejati Sultra Warning ACG, Jika 3 Kali Tak Hadir Bakal Dijemput Paksa


 Ade Hermawan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Ade Hermawan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) rencananya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap ACG yang merupakan salah satu saksi pada dugaan korupsi ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara (Konut).

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sultra juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap ACG sebanyak 2 kali. Namun panggilan itu tak dihadiri oleh ACG.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, saat ditemui mengatakan, tentunya Penyidik dapat menjadwalkan atau melakukan pemanggilan berikutnya terhadap ACG.

Dalam pemanggilan yang akan dijadwalkan berikutnya itu, jika misalnya ACG tidak datang tentu Penyidik punya langkah-langkah lain. Langkah-langkah yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pemanggilan paksa atau perintah membawa paksa.

“Penyidik bisa memerintahkan untuk membawa paksa orang itu (ACG), tapi tentunya harus diketahui dulu dimana keberadaan orang tersebut. ACG dijemput dan dipanggil paksa untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Ade Hermawan, Selasa, 26 September 2023.

Ade Hermawan bilang, jika misalnya nanti pemanggilan paksa terhadap ACG itu belum juga bisa dilakukan oleh Penyidik, maka statusnya akan naik ke tahap Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Nanti kita akan lakukan secara profesional,” tegasnya.

Ade Hermawan menjelaskan, kategori saksi yaitu orang yang dimintai keterangan atas sebuah peristiwa pidana yang dilihat, didengar dan dialami. Sehingga pihaknya akan memeriksa semua orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut salah satunya seperti ACG.

“Kita akan mengungkap apa yang dia lihat, apa yang dia alami dan apa yang dia ketahui terkait tindak pidana korupsi ore nikel di wilayah pertambangan PT Antam Konut,” jelas Ade Hermawan.

Ditanya soal isu yang beredar, bahwa ACG adalah salah satu pendana atau pemodal di wilayah pertambangan PT Antam Blok Mandiodo, Konut. Ade Herman belum bisa menjelaskan secara rinci.

“Kalau itu sudah masuk materi penyidikan, biarkan penyidik yang akan menggalinya dan seperti apa kebenarannya,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim