Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Sep 2023 20:19 WITA ·

Kejati Sultra Rampungkan Berkas 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Antam


 Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan. Foto: Penataktual.com Perbesar

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan. Foto: Penataktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang merampungkan tahap pemberkasan perkara kasus dugaan korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan saat ini pihaknya sedang menanangani pemberkasan perkara 13 orang yang telah ditetapkan tersangka Kejati Sultra untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Pemberkasan sementara berlangsung yang total tersangkanya 13 orang. Jadi ini diselesaikan dulu,” kata dia saat ditemui disela-sela kegiatan Deklarasi Pemilu Damai 2024 disalah satu hotel di Kendari, Rabu, 13 September 2023.

Lebih lanjut, setelah perampungan berkas perkara 13 tersangka dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian Kejati Sultra melanjutkan kembali penyidikan kasus dugaan korupsi tambang yang sudah merugikan negara hingga triliun rupiah.

Disebutkannya, pemberkasan ini masuk kategori jilid I, dan tidak menutup kemungkinan penyidik membuka lembaran baru memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

“Jilid satu belum berarti tutup, masih terbuka dan tidak menutup kemungkinan akan ada jilid II. Intinya kita tuntaskan pemberkasan jilid I ini, berhubung masa tahanan para tersangka terbatas,” tukasnya.

Sebagai informasi 13 orang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam yaitu GM PT Antam Konawe Utara inisial HA, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL, Direktur PT LAM inisial OS, Pemilik PT LAM inisial WAS, Dirut PT KKP inisial AA.

Selanjutnya adalah Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM, Evaluator RKAB Kementrian ESDM inisial EBT, Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB, Eks Dirjend Minerba Kementrian ESDM inisial RJ, Sub Koordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AM, Direktur PT Tristaco inisial RT dan Amel tersangka penghalangan penyidikan.(**)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim