PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang merampungkan tahap pemberkasan perkara kasus dugaan korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan saat ini pihaknya sedang menanangani pemberkasan perkara 13 orang yang telah ditetapkan tersangka Kejati Sultra untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Pemberkasan sementara berlangsung yang total tersangkanya 13 orang. Jadi ini diselesaikan dulu,” kata dia saat ditemui disela-sela kegiatan Deklarasi Pemilu Damai 2024 disalah satu hotel di Kendari, Rabu, 13 September 2023.
Lebih lanjut, setelah perampungan berkas perkara 13 tersangka dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian Kejati Sultra melanjutkan kembali penyidikan kasus dugaan korupsi tambang yang sudah merugikan negara hingga triliun rupiah.
Disebutkannya, pemberkasan ini masuk kategori jilid I, dan tidak menutup kemungkinan penyidik membuka lembaran baru memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
“Jilid satu belum berarti tutup, masih terbuka dan tidak menutup kemungkinan akan ada jilid II. Intinya kita tuntaskan pemberkasan jilid I ini, berhubung masa tahanan para tersangka terbatas,” tukasnya.
Sebagai informasi 13 orang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam yaitu GM PT Antam Konawe Utara inisial HA, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL, Direktur PT LAM inisial OS, Pemilik PT LAM inisial WAS, Dirut PT KKP inisial AA.
Selanjutnya adalah Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM, Evaluator RKAB Kementrian ESDM inisial EBT, Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB, Eks Dirjend Minerba Kementrian ESDM inisial RJ, Sub Koordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AM, Direktur PT Tristaco inisial RT dan Amel tersangka penghalangan penyidikan.(**)