PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Direktur CV Bela Anoa inisial TUS dan Peminjam Bendera (Perusahaan) inisial R.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Burhanuddin pada hari ini, Rabu, 29 November 2023.
“Iya, jadwal pemeriksaan hari ini, ” Ujar Ade Hermawan, dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu, 29 November 2023 pagi.
Ditanya mengenai status Burhanuddin pasca akan diperiksa untuk yang ke tiga kalinya, Ade Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap Burhanuddin masih sebagai saksi.
“Hari ini jadwal pemeriksaan sebagai saksi, ” Tuturnya.
Untuk diketahui, Burhanuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi Sultra. Anggaran pembangunan Jembatan Cirauci II berjumlah Rp 2,1 miliar, namun dalam pelaksanannya uang muka pekerjaan sudah cair dan volume pekerjaan hanya mencapai 2 persen.**)