Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Des 2025 16:54 WITA ·

Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti 41 Kasus: Dari Sabu hingga Badik


 Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H Bakara memusnahkan satu kantong barang bukti melalui mesin pembakar. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H Bakara memusnahkan satu kantong barang bukti melalui mesin pembakar. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika dan barang ilegal lainnya di halaman kantornya, Jalan Abdullah Silondae, Mandonga, Kota Kendari, Kamis, 18 Desember 2025.

Agenda pemusnahan tersebut menandai berakhirnya rangkaian penyitaan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir, yakni Oktober hingga Desember 2025.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan inkrah Pengadilan Negeri Kendari.

“Pemusnahan ini wajib dilakukan setelah keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ronal di sela-sela acara.

Dari 19 kasus narkotika yang telah diproses, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 516,37 gram, sinte 156,6 gram, ganja 512,4 gram, serta 23 tablet obat penggugur kandungan.

Sementar itu, 22 perkara lain menghasilkan barang bukti berupa 16 senjata tajam (badik, parang, dan pisau), 1 senapan angin, 5 mata busur, dan sejumlah handphone yang digunakan untuk koordinasi ilegal.

Ronal menegaskan bahwa Kota Kendari berada dalam zona rawan peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama‑sama memerangi peredaran barang haram tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serta meneguhkan komitmen Kejari Kendari dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota lulo ini.(lin)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim