KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika dan barang ilegal lainnya di halaman kantornya, Jalan Abdullah Silondae, Mandonga, Kota Kendari, Kamis, 18 Desember 2025.
Agenda pemusnahan tersebut menandai berakhirnya rangkaian penyitaan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir, yakni Oktober hingga Desember 2025.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan inkrah Pengadilan Negeri Kendari.
“Pemusnahan ini wajib dilakukan setelah keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ronal di sela-sela acara.
Dari 19 kasus narkotika yang telah diproses, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 516,37 gram, sinte 156,6 gram, ganja 512,4 gram, serta 23 tablet obat penggugur kandungan.
Sementar itu, 22 perkara lain menghasilkan barang bukti berupa 16 senjata tajam (badik, parang, dan pisau), 1 senapan angin, 5 mata busur, dan sejumlah handphone yang digunakan untuk koordinasi ilegal.
Ronal menegaskan bahwa Kota Kendari berada dalam zona rawan peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama‑sama memerangi peredaran barang haram tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serta meneguhkan komitmen Kejari Kendari dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota lulo ini.(lin)












