Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Mar 2026 03:34 WITA ·

Kecelakaan Kerja di PT VDNI Tewaskan Sopir Dump Truck, Polisi: Kurang Pengawasan di Lokasi


 Kecelakaan kerja kawasan di PT VDNI tewaskan seorang sopir dump truk. Foto: Istimewa Perbesar

Kecelakaan kerja kawasan di PT VDNI tewaskan seorang sopir dump truk. Foto: Istimewa

KONAWE – Kecelakaan kerja di kawasan PT VDNI di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe menambah catatan kelam didunia industri.

Pasalnya, peristiwa naas yang terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 05.20 Wita itu merenggut nyawa seorang sopir bernama Yusril Mahendra (27) warga asal Kecematan Watopute, Kabupaten Muna.

Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Andi Gafur mengungkapkan, Yusril mengalami luka serius pada bagian kepala akibat mobil dump truk yang dikendarainya tertimpa gerbang portal yang beratnya mencapai 2 ton.

“Gerbang portal tersebut roboh dan jatuh tepat diatas atap kabin sopir sehingga mengalami ringsek dan juga menimpa korban sehingga korban mengalami luka parah pada bagian kepala,” ujarnya.

Kecelakaan tragis ini bermula saat Yusril melakukan pembongkaran slag nikel di lokasi kerja. Saat hendak meninggalkan area tersebut, bak dump truck yang digunakan belum diturunkan, sehingga tersangkut pada gerbang portal.

Menurut hasil pengamatan pihak kepolisian, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan yaitu kurangnya pengawasan kerja dari pihak perusahaan.

“Kecelakaan kerja yang terjadi dikarenakan lalainya driver yang tidak memperhatikan posisi bak dump truk serta kurangnya pengawasan dari Safety dilokasi pembongkaran sleg” kata Iptu Andi Gafur.

Korban yang mengalami luka serius segera dilarikan ke RS Bhayangkara Kendari, namun naas nyawa korban tak dapat diselamatkan.

Imbas dari kecelakaan kerja tersebut polisi merekomendarikan pihak perusahaan untuk memberikan santunan kepada keluarga almarhum.

“Pihak manajemen PT VDNI segera memberi kan uang santunan dan hak-hak yang harus diterima oleh korban untuk diberikan kepada keluarga korban,” pungkas Iptu Andi Gafur.(lin)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejati Sultra Periksa Timber dan Gofur dalam Kasus Tambang Nikel Kolaka Utara

3 Maret 2026 - 23:41 WITA

PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Akhiri Polemik dengan Damai

3 Maret 2026 - 23:12 WITA

Akhir Polemik, Kuasa Hukum AS Minta Maaf kepada PT SDP dan CEO

3 Maret 2026 - 23:03 WITA

Dua Pelaku Curanmor di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Motor Yamaha M3 jadi Barang Bukti

3 Maret 2026 - 21:35 WITA

PT ST Nikel Resources Terancam Sanksi Pidana, Hauling di Luar Jalur dan SIM Sopir Tidak Sesuai

2 Maret 2026 - 18:05 WITA

Mobil Tangki PT Belinda Royal Industri Kedapatan Angkut Solar Ilegal, Hiswana Migas Angkat Bicara!

2 Maret 2026 - 17:58 WITA

Trending di Hukrim