Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 19 Jul 2025 18:05 WITA ·

Kecelakaan Kerja di PT JDN Belum Dilaporkan ke Disnakertrans Sultra


 Seorang pekerja TPA jaringan WiFi di PT Java Digital Nusantara (JDN) mengalami kecelakaan kerja yaitu tersengtat listrik di Desa Popalia, Kecamatan Tenggedata, Kabupaten Kolaka, pada Selasa, 15 Juli 2025. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pekerja TPA jaringan WiFi di PT Java Digital Nusantara (JDN) mengalami kecelakaan kerja yaitu tersengtat listrik di Desa Popalia, Kecamatan Tenggedata, Kabupaten Kolaka, pada Selasa, 15 Juli 2025. Foto: Istimewa

KENDARI – Sebuah insiden kecelakaan kerja terjadi di Dusun I, Desa Popalia, Kecamatan Tenggedata, Kabupaten Kolaka, pada Selasa, 15 Juli 2025. Seorang pekerja TPA jaringan WiFi yang bekerja di perusahaan PT Java Digital Nusantara (JDN) berusia 31 tahun tersengat listrik saat melakukan pekerjaannya.

Akibat peristiwa tersebut, pekerja tersebut menderita sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat.

Namun, hingga Sabtu, 19 Juli 2025, Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima aduan kecelakaan kerja dari PT JDN.

“Belum ada aduannya,” kata Asnia.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengatensi hal tersebut. “Ini sudah ada atensi dari Binwasnaker,” tegasnya.

Asnia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menyatakan bahwa pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan juga mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk melaporkan kecelakaan kerja.

Asnia menambahkan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan kecelakaan kerja, akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.

Disnakertrans Sultra akan terus memantau situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan keselamatan kerja di perusahaan tersebut dapat ditingkatkan.(lan)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sejumlah Lapak di Pasar Sentral Bombana Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

13 Oktober 2026 - 15:07 WITA

Diduga Langgar Kepmen ESDM 365/2023, PT Cinta Jaya Diprotes Putra Daerah Mandiodo

12 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Kades Watumbohoti Jelaskan Kondisi Bendungan dan Pipa Air Bersih di Wilayah IUP PT GAP

11 Oktober 2026 - 19:38 WITA

Truk dan Avanza Tabrakan di Lapuko Konsel, Tiga Penumpang Luka-luka

10 Oktober 2026 - 21:23 WITA

KSOP Kendari Desak Pelindo Segera Bersihkan Debu di Pelabuhan Nusantara

7 Oktober 2026 - 20:43 WITA

Kadin Kendari Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Ketua Bukan Urusan Lembaga, Melainkan Personal

7 Oktober 2026 - 19:52 WITA

Trending di Daerah