PENAFAKTUAL.COM – Kecelakaan kerja kembali terjadi di PT Indonesia Pomalaa Industry Part (IPIP) pada 13 April 2025, yang mengakibatkan satu orang helper meninggal dunia. Jangkar Sultra melalui Juraidin menyatakan bahwa kecelakaan ini diduga akibat pengawasan dan penerapan sistem K3 yang kurang memadai.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keselamatan kerja di perusahaan tersebut dan apakah perusahaan telah melakukan kewajibannya untuk melindungi pekerja.
Juraidin menekankan bahwa perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 sesuai dengan norma yang diatur dalam pasal 87 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sistem K3 ini sangat penting untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja dan memastikan keselamatan kerja di perusahaan. Jika PT IPIP terbukti tidak mengindahkan keselamatan pekerja, maka itu jelas suatu pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti.
Juraidin juga menyatakan bahwa jika perusahaan terbukti melanggar, maka sanksinya harus tegas, termasuk pemberhentian sementara seluruh aktivitas usaha. Sanksi ini diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja di masa depan dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan keselamatan kerja.
“Disnakertrans harus cepat tanggap dalam kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas agar tidak terulang kejadian serupa di kemudian hari,” tutup Juraidin.
Dengan demikian, diharapkan perusahaan akan lebih memperhatikan keselamatan kerja dan melindungi pekerja dari kecelakaan kerja.(hsn)