KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari mengambil langkah tegas dengan melaporkan PT Konutara Sejati (KS) kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengakibatkan seorang pekerja, pengemudi dump truck, mengalami cedera serius.
Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menyatakan bahwa insiden tersebut dilaporkan karena diduga tidak disampaikan secara resmi kepada pihak berwenang, sehingga memunculkan dugaan lemahnya penerapan K3 oleh perusahaan.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, lengkap dengan bukti kecelakaan kerja,” kata Iswanto pada Selasa, 23 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, SBSI menduga PT KS tidak melakukan pelaporan kepada pemerintah pasca kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kecelakaan Kerja di PT Konutara Sejati. Foto: Istimewa
Selain itu, PT KS juga diduga tidak melaksanakan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum dioperasikan, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).
SBSI juga menduga PT KS tidak memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3.
Iswanto menegaskan bahwa kecelakaan kerja bukan semata persoalan tanggung jawab moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi perusahaan, terutama di sektor pertambangan.
“Ini bukan sekadar tanggung jawab, tapi kita harus memahami bahwa sebagai subjek hukum, setiap perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iswanto menyatakan bahwa laporan ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan pertambangan di Sultra agar tidak mengabaikan pentingnya penerapan K3.
“K3 adalah pondasi utama. Regulasi hadir untuk meminimalisir risiko kecelakaan, dan itu hanya bisa dicapai jika seluruh ketentuan diterapkan,” pungkasnya.
SBSI Kendari akan mengawal laporan ini hingga tuntas dan berharap pemerintah mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran K3.
Jika tidak ada kejelasan dalam satu minggu, SBSI akan menggelar aksi demonstrasi dan mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta membentuk Panitia Khusus guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Sebelumnya, seorang mantan supir dump truck, Bayu, mengungkapkan bahwa peristiwa kecelakaan kerja di PT KS kerap terjadi.
“Bulan ini kalau tidak salah kecelakaannya,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis, 27 November 2025.
Bayu menambahkan bahwa kecelakaan ini menimbulkan cedera serius pada bagian anatomi tubuh korban.
Humas PT KS, Rahmat Manangkari, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi perihal kecelakaan kerja tersebut.
“Ini masih di verifikasi ke departemen terkait, soalnya ini foto-foto lama. Diketerangan waktunya ada foto yang diambil tahun 2022. Jadi saya verifikasi terlebih dahulu,” jelasnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.(red)












