PENAFAKTUAL.COM – Sapi liar kembali memakan korban. Sebuah minibus Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi DD 1985 HN menabrak pagar rumah warga di Desa Lakawoghe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Selasa (3/6) pagi, setelah pengemudinya panik menghindari segerombolan sapi yang tiba-tiba menyeberang jalan.
Akibat kecelakaan tunggal itu, bagian depan mobil mengalami kerusakan parah. Pengemudinya berinisial SU, seorang wanita berusia 40 tahun asal Desa Lemoambo, hanya mengalami syok ringan.
Namun, peristiwa ini kembali mengangkat ke permukaan persoalan klasik yang tak kunjung diselesaikan, yakni sapi-sapi liar yang dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan di jalanan wilayah Muna Barat.
Kapolsek Kusambi, IPDA Akhmad Amin Harun, membenarkan kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 09.40 Wita tersebut.
Ia menjelaskan bahwa SU tengah berkendara dari arah Desa Lemoambo menuju Desa Lakawoghe saat insiden terjadi.
“Ketika melintas di jalan Desa Lakawoghe, tiba-tiba beberapa ekor sapi menyeberang di tengah jalan dan korban dengan kaget memutar setir ke arah kanan sehingga mobil yang dikendarai keluar dari badan jalan dan menabrak pagar rumah warga, sehingga bagian depan mobil rusak,” ujar IPDA Akhmad Amin Harun.
Meskipun tidak ada korban jiwa, insiden ini kembali menyoroti ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menertibkan ternak liar.
Persoalan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat ini belum juga ditangani secara serius, meskipun aturan daerah telah diberlakukan dan janji penegakan hukum pernah dilontarkan.
Kehadiran hewan ternak yang bebas melintas di jalan umum bukanlah hal baru. Warga telah lama mengeluhkan bahaya yang ditimbulkan, mulai dari kecelakaan hingga kerusakan tanaman pertanian.
Namun, penanganan yang dilakukan selama ini dinilai setengah hati. Beberapa kasus bahkan sempat viral, tetapi tidak menghasilkan tindakan konkret terhadap pemilik ternak.
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, sempat menyinggung persoalan ini pada pertengahan April 2025. Ia mengaku telah menerima laporan tentang kerugian akibat ternak liar yang dibiarkan berkeliaran.
“Di dua wilayah ini masih ada beberapa desa yang lepas sapinya berkeliaran di jalan raya maupun di kebun warga. Malah ada laporan banyak sapi yang mati keracunan tapi itu memang kelalaian dari pemilik ternak,” kata Darwin kepada wartawan, Kamis (17/4).
Ia mengatakan telah menginstruksikan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, serta unsur TNI dan Polri. Tim ini diberi tugas untuk melakukan pendekatan persuasif hingga penindakan jika imbauan tidak diindahkan.
“Kalau sudah diberi imbauan lalu warga tidak menghiraukan, maka Pemda akan mengambil langkah tegas kepada pemilik ternak,” ujarnya.
Darwin juga mengarahkan Sekretaris Daerah untuk mengatur teknis pembentukan tim dan menyusun alokasi honor bagi petugas. Penertiban ini disebut sebagai bagian dari upaya mendukung visi Liwu Mokesa
“Kita ditargetkan satu atau dua minggu ke depan tim tersebut telah terbentuk agar segera dilakukan sosialisasi ke masyarakat pemilik ternak sapi demi kenyamanan dan kebersihan lingkungan,” tegas Darwin.
Namun hingga kini, dua bulan setelah pernyataan itu, belum terlihat adanya pergerakan di lapangan. Beberapa warga menyebut belum pernah melihat tim penertiban hadir di desa mereka.
Belum ada penyitaan, tidak ada denda, dan tidak pula teguran resmi bagi pemilik ternak yang lalai.
Seorang warga Desa Lakawoghe yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan lambannya respons pemerintah terhadap masalah yang menurutnya sudah sangat meresahkan.
“Kita sudah seringmi juga mengeluhkan soal sapi yang berkeliaran, apalagi kalau malam. Tapi tidak pernah ada yang datang cek langsung. Baru kalau sudah ada kejadian seperti ini, siapa mi mau disalahkan,” kesalnya.
Padahal, aturan mengenai larangan melepaskan hewan ternak secara sembarangan sudah tertuang jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Pasal 7 Ayat 3 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap pemilik ternak wajib menjaga hewannya agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Sayangnya, hingga kini regulasi itu masih sebatas teks dalam dokumen resmi tanpa penerapan nyata.
Warga berharap janji yang dilontarkan pemerintah daerah tidak lagi menjadi wacana kosong. Mereka menuntut langkah nyata yang berani dan konsisten agar kecelakaan akibat ternak liar tidak terus terulang dengan risiko yang lebih besar di kemudian hari.(red)