PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penanganan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka (PD AUK) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelimpahan kasus ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 Februari 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aduan Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) terkait dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan dan ketidakpatuhan dalam membayar denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Kayu Hutan (PPKH).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, PD AUK diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp19.665.529.538. J-PIP juga melaporkan Direktur Utama PD AUK terkait dugaan keterlibatan dalam penambangan ilegal di kawasan konsesi perusahaan, serta mitra/kontraktor tambang yang diduga melakukan aktivitas di wilayah Hutan Produksi Konversi (HPK) PD AUK.
“Diduga ada aktor intelektual di balik penambangan ilegal ini. Kontraktor tambang tidak mungkin beroperasi di wilayah terlarang tanpa perintah atau restu dari pimpinan perusahaan,” ungkap Habri dari J-PIP.
Selain itu, Direktur Utama PD AUK juga dilaporkan terkait indikasi korupsi dana royalti perusahaan dan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal sejak tahun 2018.
J-PIP mendesak Kejati Sultra untuk segera menyelidiki dan mengembangkan kasus ini sesuai arahan JAM-Pidsus Kejagung. Mereka menyatakan siap membantu penyidikan dengan menyerahkan dokumen tambahan, termasuk surat permintaan klarifikasi dari Kementerian Kehutanan kepada Direktur Utama, kontraktor tambang, dan koordinator lapangan (korlap)/sekuriti PD AUK. J-PIP berharap Kejati Sultra bertindak profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan berharap Kejati Sultra bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Habri.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, membenarkan bahwa PD AUK wajib membayar denda administratif PNBP PPKH dan kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan.
“Kami sedang melakukan verifikasi terkait tata kelola perusahaan. Penyelidikan dilakukan secara terbuka dan tertutup,” jelasnya.
Direktur Utama PD AUK, Ishak Nurdin, melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa perusahaan belum membayar denda karena masih menunggu e-billing dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Betul, Perusda belum membayar karena e-billing belum diterbitkan oleh KLHK,” ujarnya.(red)