Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Apr 2025 22:53 WITA ·

Kasus Korupsi Nikel, Kejati Sultra Bidik Komisaris PT LAM Tan Lie Pin


 Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM – Babak baru dalam kasus korupsi nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) UPBN Konawe Utara (Konut) di Blok Mandiodo tengah dalam proses pengusutan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasus yang mulai bergulir pada awal tahun 2023 ini telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka, dan mereka telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sultra tengah membidik nama lain yang diduga ikut terlibat dan menikmati hasil korupsi tambang nikel tersebut, yakni Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin. Tan Lie Pin merupakan salah satu nama yang nyaris tidak tersentuh ketika pemilik PT LAM Windu Aji, Direktur PT LAM Ofan Sofian, dan pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan bahwa Tan Lie Pin sendiri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo. Terbaru, penyidik telah menyelesaikan proses atau tahapan telaah akhir terhadap dugaan keterlibatan Komisaris PT LAM tersebut.

“Untuk Tan Lie Pin ini, tim penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaah akhir. Untuk selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan (Tan Lie Pin),” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim