Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 6 Mei 2024 15:54 WITA ·

Kasus Korupsi Blok Mandiodo, Eks GM PT Antam UPBN Konut Divonis 7 Tahun Penjara


 Sidang pembacaan putusan kasus Korupsi PT Antam Tbk Blok Mandiodo. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang pembacaan putusan kasus Korupsi PT Antam Tbk Blok Mandiodo. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhi vonis 7 tahun penjara kepada Eks General Manager (GM) PT Antam TBk UPBN Konawe Utara, Hendra Wijayanto.

Hendra Wijayanto divonis terbukti terlibat dalam perkara korupsi pertambangan Blok Mandiodo seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Selain divonis 7 tahun penjara, Hendra Wijayanto juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar, apabila Hendra Wijayanto tidak membayar denda tersebut maka akan ditambahkan 6 bulan penjara. Vonis 7 tahun ini 1 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 8 tahun.

Hendra Wijayanto merupakan terdakwa ke sembilan yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, dimana sebelumnya delapan terdakwa yang bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, Eric Viktor Tambunan juga telah divonis bersalah dalam perkara korupsi Blok Mandiodo.(hus)

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polisi Diminta Periksa Sekdis PTSP Bombana Soal Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur

13 Januari 2025 - 21:50 WITA

Diduga Pukul Mahasiswa, KAHMI Sultra Minta Mendagri dan Pj Gubernur Ganti Ridwan Badallah

13 Januari 2025 - 17:16 WITA

Kronologi Pembunuhan di Hotel Alvis Jaya Kendari, Korban Sempat Ajak Pelaku Miras

13 Januari 2025 - 10:28 WITA

Anggota DPRD Desak Polres Bombana Usut Tuntas Kasus Tambang Batu Ilegal di Desa Mambo

11 Januari 2025 - 15:54 WITA

Warga Wawonii Desak PT GKP Segera Hentikan Aktivitas Pertambangan

10 Januari 2025 - 23:21 WITA

Breaking News, Ada Mayat Laki-laki Ditemukan di Hotel Alfis Jaya Kendari

10 Januari 2025 - 21:38 WITA

Trending di Hukrim