PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhi vonis 7 tahun penjara kepada Eks General Manager (GM) PT Antam TBk UPBN Konawe Utara, Hendra Wijayanto.
Hendra Wijayanto divonis terbukti terlibat dalam perkara korupsi pertambangan Blok Mandiodo seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Selain divonis 7 tahun penjara, Hendra Wijayanto juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar, apabila Hendra Wijayanto tidak membayar denda tersebut maka akan ditambahkan 6 bulan penjara. Vonis 7 tahun ini 1 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 8 tahun.
Hendra Wijayanto merupakan terdakwa ke sembilan yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, dimana sebelumnya delapan terdakwa yang bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, Eric Viktor Tambunan juga telah divonis bersalah dalam perkara korupsi Blok Mandiodo.(hus)