KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dari Partai Nasdem, La Ami, terdakwa kasus ijazah palsu.
Penjatuhan hukuman ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, dalam sidang yang digelar di ruang Wirjono Prodjowikoro PN Kendari, Selasa, 23 Desember 2025.
Majelis hakim menilai La Ami terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” tegas Arya.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada La Ami senilai Rp 50 juta yang apabila tidak dipenuhi oleh terpidana maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan.
Kuasa Hukum La Ami, La Ode Suparno, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.
“Dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang semuanya mempertimbangkan dari pada jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” kata La Ode Suparno.
La Ami didakwa melakukan tindak pidana menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu yang melanggar Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(lin)












