KONAWE UTARA – Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personelnya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan AR (25) di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari, pada Senin, 25 Agustus 2025.
“Atas nama institusi dan pimpinan, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personel kami,” kata Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda.
Kapolres menjelaskan bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut, Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta piket SPKT Polda Sultra langsung menindaklanjuti laporan korban dengan mengamankan pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sultra untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur dan transparan.
“Polres Konawe Utara menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dan responsif terhadap setiap informasi perkembangan kasus ini,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku terancam sanksi Pasal 351 tentang penganiayaan yang sedang diproses oleh Reskrimum Polda Sultra, serta hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
“Tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Kapolres.(red)