Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Agu 2025 15:16 WITA ·

Kapolres Konut: Anggota yang Menganiaya Perempuan Terancam PTDH


 AKBP Rico Fernanda, Kapolres Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

AKBP Rico Fernanda, Kapolres Konawe Utara. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personelnya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan AR (25) di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari, pada Senin, 25 Agustus 2025.

“Atas nama institusi dan pimpinan, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personel kami,” kata Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda.

Kapolres menjelaskan bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut, Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta piket SPKT Polda Sultra langsung menindaklanjuti laporan korban dengan mengamankan pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sultra untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur dan transparan.

“Polres Konawe Utara menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dan responsif terhadap setiap informasi perkembangan kasus ini,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku terancam sanksi Pasal 351 tentang penganiayaan yang sedang diproses oleh Reskrimum Polda Sultra, serta hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

“Tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Kapolres.(red)

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Pencurian di Wanggudu: Satreskrim Polres Konawe Utara Berhasil Amankan 3 Tersangka

26 Agustus 2025 - 23:24 WITA

Cekcok Asmara Berujung Penganiayaan: Bripda La Ode I Dilaporkan ke Polda Sultra

26 Agustus 2025 - 15:13 WITA

Trending di Hukrim