Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Agu 2025 15:16 WITA ·

Kapolres Konut: Anggota yang Menganiaya Perempuan Terancam PTDH


 AKBP Rico Fernanda, Kapolres Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

AKBP Rico Fernanda, Kapolres Konawe Utara. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personelnya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan AR (25) di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari, pada Senin, 25 Agustus 2025.

“Atas nama institusi dan pimpinan, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personel kami,” kata Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda.

Kapolres menjelaskan bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut, Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta piket SPKT Polda Sultra langsung menindaklanjuti laporan korban dengan mengamankan pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sultra untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur dan transparan.

“Polres Konawe Utara menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dan responsif terhadap setiap informasi perkembangan kasus ini,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku terancam sanksi Pasal 351 tentang penganiayaan yang sedang diproses oleh Reskrimum Polda Sultra, serta hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

“Tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Kapolres.(red)

Artikel ini telah dibaca 297 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim