PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Koalisi aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan (Kapitan) Sultra menyoroti aktivitas pertambangan PT Sultra Sarana Bumi (SSB) di blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara.
Melalui Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data yang lengkap terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SSB.
“Kami menduga bahwa jalan hauling yang digunakan tidak sesuai dengan rencana awal pertimbangan teknis izin koridor yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Sultra,” katanya.
Asrul juga menduga bahwa aktivitas pertambangan, sarana, dan prasarana masuk ke dalam kawasan hutan.
“PPKH telah berakhir dan tidak menjalankan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai pertimbangan teknis syarat keluarnya perpanjangan IPPKH,” tambahnya.
Selain itu, Asrul juga menduga bahwa IUP PT SSB telah diakuisisi saham 100 persen dari pemilik lama.
“Ini merupakan indikasi jual beli Izin Usaha Pertambangan dengan pola ‘hostile take over’ secara menyuluh,” ujarnya.
Kapitan Sultra juga menduga bahwa pembangunan jeti tidak sesuai titik koordinat awal berdasarkan pertimbangan teknis dan kajian lingkungan.
“Olehnya itu, diduga izin penetapan lokasi, izin pembangunan, hingga izin pengoperasiannya dinilai cacat administrasi,” bebernya.
Asrul juga membeberkan bahwa feasibility study (FS) dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) terdapat banyak ketimpangan yang menabrak sejumlah regulasi pertambangan yang berlaku.
“Dari kasus hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra disinyalir ikut bermain dalam upaya pembiaran serta diduga memainkan laporan pertimbangan teknis yang tidak sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.
Kapitan Sultra meminta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi RKAB PT SSB dan meminta Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sultra serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang nakal.(hsn)