Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 17 Jan 2024 12:36 WITA ·

Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sultra Klarifikasi Tudingan FKPI


 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Sultra, Muhammad Nurjaya. Foto: Penafaktaul.com/rok Perbesar

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Sultra, Muhammad Nurjaya. Foto: Penafaktaul.com/rok

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan klarifikasi terkait tudingan dari Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKIP) Sultra yang menyebut beberapa polemik.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Sultra, Muhammad Nurjaya mengatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan FKPI tersebut semua sudah selesai dan tidak ada lagi persoalan.

Misalnya, terkait dengan adanya temuan BPK RI sebesar Rp874.984.000 pada pekerjaan jasa Konsultasi tahun 2021-2022 sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Terkait temuan BPK 2021-2022 semua sudah dikembalikan ke kas daerah. Ini ada bukti pembayaran di kas daerah, ada yang satu juta, ada juga sampai 300 juta. Itu semua pada saat LHAP BPK keluar mereka langsung mengembalikan. Penyediaan langsung mengembalikkan”, kata Muhammad Nurjaya sambil menunjukkan bukti pengembalian ke kas daerah.

“Justru Dinas Perumahan yang paling cepat menindaklanjuti temuan-temuan ini. Jadi terkait temuan ini semua sudah tuntas dan sudah ada tindak lanjut oleh BPK RI melalui inspektorat. Dan semua sudah ada bukti setoran”, lanjutnya.

Kemudian, ia juga membantah tudingan adanya dugaan pemufakatan jahat dan kejanggalan dalam proses lelang setiap proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sehingga menguntungkan atau melibatkan rumpun keluarganya sebagai pelaksana setiap proyek.

“Sampai saat ini tidak ada kontraktor yang saya kenal yang kerja proyek di sini (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman). Jadi sangat tidak benar kalau semua proyek dikerjakan oleh keluarga saya”, ungkap Nur Jaya.

Selanjutnya, terkait pegawai honorer di lingkup Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sultra sebanyak 39 orang memang benar. Hal itu berdasarkan SK Gubernur Sultra H Ali Mazi nomor SK 419 2023 mulai Bulan Juni sampai Desember 2023.

Namun, dari jumlah 39 orang itu, hanya 6 orang yang selalu masuk kantor. Selebihnya, tidak pernah masuk kantor sampai saat ini.

Sehingga, kata Nurjaya hanya 6 orang tersebut yang dibayarkan honornya. Sementara yang 33 orang lainnya tidak bisa dibayar honornya karena tidak pernah masuk kantor.

“Jadi hanya 6 orang itu yang saya bayarkan honor, kan tidak mungkin saya bayarkan honornya orang yang tidak pernah masuk kantor. Kalau saya bayarkan justru saya yang salah”, tukasnya.(rok)

Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Selama Tahun 2024, KUPP Pomalaa Cetak PNBP Rp2,5 Miliar

24 Januari 2025 - 20:02 WITA

Hingga Kini, PT Tekonindo Belum Ganti Rugi Lahan Warga yang Longsor

24 Januari 2025 - 16:36 WITA

Aktivitas PT WIN di Belakang SDN 12 Laeya Atas Permintaan Pemilik Lahan

24 Januari 2025 - 13:12 WITA

Laporan Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mandek di Polres Muna

23 Januari 2025 - 18:08 WITA

Manajemen PT TBS Komitmen Patuhi Kaidah Lingkungan

22 Januari 2025 - 16:25 WITA

Polres Konut Gelar Zoom Virtual Launching Penanaman Jagung Serentak Bersama Forkopimda

21 Januari 2025 - 17:17 WITA

Trending di Daerah