KENDARI – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran terkait pencatutan nama organisasi di wilayah Sultra. Surat edaran bernomor 036/PD-Sultra/SE/JMSI/V/2026 tersebut diterbitkan oleh Pengurus Daerah JMSI Sultra pada Kamis, 28 Mei 2026.
Dalam surat itu, JMSI Sultra menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan dan nama baik organisasi di Sulawesi Tenggara. Pengurus juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala tindakan pihak-pihak yang mencatut nama JMSI hingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
JMSI Sultra menegaskan bahwa kepengurusan yang sah dan diakui saat ini hanya Pengurus Daerah JMSI Sultra dan Pengurus Cabang Kolaka Raya.
Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan seluruh anggota agar tidak menggunakan nama JMSI tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pengurus Daerah.
“Bagi anggota yang terbukti mencatut nama organisasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal JMSI,” demikian isi surat edaran tersebut.
Surat edaran itu ditandatangani Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, bersama Sekretaris Muh. Irvan S.
Melalui surat tersebut, JMSI Sultra berharap seluruh anggota dapat menjaga integritas, soliditas, dan marwah organisasi di Sulawesi Tenggara. (red)

















