KONAWE SELATAN – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menyoroti pelaksanaan Program Bantuan Pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Setara Tahun 2026. HMKS menilai program tersebut masih menyisakan persoalan administrasi dan belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh kelompok mahasiswa di Kabupaten Konawe Selatan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua HMKS, Muh. Beni Saputra, di Konawe Selatan, baru-baru ini.
Keluhkan Kewajiban Pemberkasan Ulang
Menurut Beni, salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan mahasiswa adalah kewajiban melakukan pemberkasan ulang setiap akhir semester. Padahal sebelumnya mahasiswa telah dinyatakan lolos dan terdaftar sebagai penerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
“Kami menilai proses administrasi yang berulang ini perlu dievaluasi. Mahasiswa yang telah terverifikasi sebagai penerima bantuan semestinya tidak lagi diwajibkan mengunggah dokumen yang sama setiap semester,” ujar Beni.
Ia mengusulkan agar verifikasi cukup dilakukan melalui pembaruan data berupa Kartu Hasil Studi (KHS) atau bukti aktif kuliah sebagai dasar keberlanjutan penerimaan bantuan.
Beni juga mempertanyakan efektivitas sistem pengelolaan data dalam program tersebut.
“Pertanyaan yang muncul di kalangan mahasiswa adalah, ke mana berkas yang telah diunggah pada saat pendaftaran pertama? Jika data tersebut telah tersimpan dan diverifikasi, mengapa mahasiswa masih harus mengunggah kembali dokumen yang sama setiap semester? Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Soroti Ketidakmerataan Penerima
Selain persoalan administrasi, HMKS juga menyoroti aspek pemerataan penerima manfaat. Saat ini, mahasiswa jenjang Diploma Tiga (D3), khususnya program studi kesehatan, belum termasuk dalam kategori penerima bantuan.
Menurut Beni, mahasiswa D3 kesehatan juga merupakan bagian dari generasi muda Konawe Selatan yang sedang menempuh pendidikan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia daerah. Biaya pendidikan yang mereka tanggung pun tidak kalah besar dibandingkan jenjang lainnya.
“Kami berharap pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan ini agar Program Bantuan Pendidikan UKT/SPP Setara benar-benar menjangkau seluruh kelompok mahasiswa secara proporsional. Mahasiswa D3 kesehatan juga memiliki kebutuhan biaya pendidikan yang cukup tinggi dan berkontribusi menyiapkan tenaga kesehatan masa depan daerah,” katanya.
Harap Program Lebih Efektif dan Adil
HMKS berpandangan program bantuan pendidikan daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, pemerataan, efektivitas, dan kemudahan pelayanan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh mahasiswa Konawe Selatan.
HMKS menegaskan masukan ini merupakan bentuk dukungan terhadap keberlanjutan program bantuan pendidikan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan agar semakin tepat sasaran, mudah diakses, dan memberikan manfaat merata.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam membantu mahasiswa melalui Program Bantuan Pendidikan UKT/SPP Setara Tahun 2026. Namun, evaluasi terhadap aspek administrasi dan pemerataan penerima manfaat tetap diperlukan agar program ini benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas pendidikan,” tutup Muh. Beni Saputra.(red)
















