PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam mengusut dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu diungkapkan Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano dalam keterangan tertulisnya Kepada media ini, Rabu, 9 Agustus 2023.
Diketahui, hingga saat ini Kejati Sultra telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor di IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo. 10 orang tersangka tersebut adalah HA (GM PT Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT LAM), OS (Dirut PT LAM), WAS (Pemilik PT LAM) AA (Dirut PT KKP), SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM), EVT (Evaluator RKAB), dan YB (Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM).
Selanjutnya adalah RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM. RJ dan HJ ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Kemudian, pada tanggal 8 Agustus 2023 Kejati Sultra kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara inisial Y.
Hingga saat ini, kejati sultra masih terus mengejar aktor-aktor yang ikut terlibat dalam dugaan kasus Tipikor dalam jual beli Dokumen oleh PT KKP di Wiup PT Antam Tbk tersebut.
“Ketegasan Kejati Sultra dalam mengusut kasus korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara ini membuat jantung kekuasaan seperti di ujung tanduk neraka jahanam. Dengan kinerjanya yang signifikan dalam pemberantasan korupsi, tentu sangat membuat para petinggi di Sultra menjadi ketar-ketir, terutama pada kasus tindak pidana korupsi pertambangan,” kata wawan.
Menurutnya, ketegasan Kejati Sultra dalam memberantas kasus korupsi di Sulawesi Tenggara merupakan gambaran bahwa secara konstitusi tidak ada yang kebal hukum.
“Kita bisa saksikan, bahwa dulu siapa yang berani sentu PT KKP secara hukum?, tidak ada. Apa alasannya, diketahui ketika itu karena PT KKP ini adalah perusahaan dari seorang jenderal, dan lain sebagainya. Tapi hari ini, keberanian Kejati Sultra menujukan pada kita semua bahwa pada prinsipnya tidak ada yang kebal hukum, jenderal sekalipun”, tegas Wawan.
Oleh karena itu, lanjut Wawan, demi menjaga nama baik Kejati Sultra sebagai lembaga penegak hukum, JLP Sultra meminta agar dalam penelusuran kasus jual beli dokumen PT KKP ini jangan berhenti sama Direkturnya hingga pihak lainnya. Tetapi, Kejati juga harus memanggil dan menelusuri Komisaris PT KKP yang punya peranan besar dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Selain itu, Wawan Soneangkano meminta agar Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur 38 perusahaan yang diduga menggunakan dokumen terbang PT KKP dalam penjualan ore nikel secara ilegal di WIUP PT Antam Blok Mandiodo.(**)