Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 22 Jan 2024 16:13 WITA ·

Jeritan Warga Pemilik Tanah di Bombana yang Digarap Perusahaan Tebu Tanpa Ganti Rugi


 Para pemilik lahan sambil menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Foto: Penafaktual.com Perbesar

Para pemilik lahan sambil menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Foto: Penafaktual.com

PENAFALTUAL.COM, BOMBANA – Puluhan Warga dari Desa Lombakasih dan Watuwatu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana mengeluhkan tanahnya di Desa Watuwatu yang digarap PT Jhonlin namun hingga kini diduga belum diganti rugi.

Salah satu perwakilan warga, Made Radiasa (65) mengungkapkan bahwa PT Jhonlin sudah menguasai dan menggarap lahan mereka kurang lebih 183 hektar sejak tahun 2017 lalu tanpa ganti rugi. Lahan tersebut ditanami tebu dan sudah beberapa kali panen namun pemilik lahan belum menerima ganti rugi dari PT Jhonlin.

Padahal, kata Made Raisa, ia bersama 68 warga pemilik tanah 183 hektar sudah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2007 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa setempat.

Made mengaku kesal karena hanya dijanji-janji oleh Humas PT Jhonlin terkait pembayaran lahan.

Kantor PT Jhonlin PT Jhonlin di Desa Watuwatu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana. Foto: Penafaktual.com

Made mengatakan, walaupun Humas PT Jhonlin sudah pernah mengumpulkan fotocopy SKT dan KTP pemilik tanah untuk proses pembayaran namun janji tersebut tak kunjung terealisasi.

“Kami hanya dijanji-janji saja katanya mau dibayar, tapi kami tunggu-tunggu tidak ada lagi informasi. Bahkan sampai sekarang belum ada informasi untuk ganti rugi lahan kami”, kata Made Raisa kepada Penafaktual.com beberapa waktu lalu.

Ia juga mengaku sudah mengadukan masalah tanah ini ke Pemerintah Desa maupun Kecamatan namun dari upaya tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Ia bersama warga pemilik tanah lainnya kebingungan kemana mereka harus mengadu untuk menuntut hak-haknya yang belum diselesaikan pihak perusahaan.

Untuk itu, ia meminta kepada PT Jhonlin agar beritikad baik dan kooperatif untuk segera membayarkan harga ganti rugi lahan masyarakat.

“Pokoknya yang kami minta adalah hak-hak kami yang belum dibayarkan. Kami juga pusing dan bingung bagai kamu bisa mendapatkan hak-hak kami”, kesal Made Raisa.

Terkait hal ini, awak media pun berupaya melakukan konfirmasi ke Kantor PT Jhonlin di Desa Watu-watu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana pada Selasa , 16 Januari 2024. Namun, sesampai di gerbang Kantor PT Jhonlin, awak media bertemu security yang menyampaikan bahwa saat itu tidak ada pihak manajemen PT Jhonlin yang bisa dikonfirmasi.

“Kalau sekarang tidak ada orang kantor yang bisa ditemui, karena semua lagi keluar”, kata Andi Sofyan, Danru Security PT Jhonlin.

Andi Sofyan pun berjanji akan menyampaikan ke pihak perusahaan dan menjadwalkan untuk pertemuan konfirmasi namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan.(ceng)

Artikel ini telah dibaca 373 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah