Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 11 Agu 2025 12:35 WITA ·

IUP PT Tiran di Bombana Ternyata Sudah Dicabut


 Ilustrasi pencabutan IUP PT Tiran Perbesar

Ilustrasi pencabutan IUP PT Tiran

BOMBANA – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tiran, perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata sudah dicabut.

Hal ini diungkapkan oleh Humas PT Tiran Group, La Pili, dalam menanggapi pertanyaan jurnalis terkait dengan Surat Keputusan (SK) denda PNBP PPKH yang mewajibkan PT Tiran membayar sanksi denda administratif PNPB PPKH yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

“Untuk Tiran di Bombana, kami sudah tidak ada aktivitas di sana karena sudah dicabut IUP-nya,” kata La Pili.

Namun, La Pili tidak menjelaskan kapan waktu pencabutan IUP dan apa penyebabnya.

Sebelumnya, perusahaan ini dikenakan sanksi denda administratif oleh KLHK karena melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 37,97 hektar tanpa memiliki perizinan yang sesuai.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023. Dalam SK tersebut, PT Tiran Indonesia termasuk salah satu dari 890 perusahaan yang harus melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH dan diwajibkan untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pasal 110 B dalam SK tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan yang sesuai. Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.(red)

Artikel ini telah dibaca 265 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rem Mendadak, Mobil Karimun Tabrak Tiang Lampu di Poros Bandara Haluoleo

29 Maret 2026 - 12:33 WITA

Launching dan Penandatanganan MoU SPPG Polri di Landawe, Wujud Nyata Polres Konut Dukung Program Pemerintah

28 Maret 2026 - 20:18 WITA

Nyalip di Tikungan Turunan, Pemotor di Kolaka Tewas Usai Tabrak Mobil WR-V

28 Maret 2026 - 18:31 WITA

Bank Sultra Dukung Pembiayaan Pemkab Konut, 39 Proyek Strategis Siap Dijalankan

28 Maret 2026 - 09:33 WITA

BPJN Sultra Batasi Angkutan Ore Nikel PT ST Nickel Resources, Maksimal 50 Ret per Hari

26 Maret 2026 - 19:49 WITA

Operator Ekskavator Tewas Tertimpa Batu Saat Bekerja di Baubau

26 Maret 2026 - 14:48 WITA

Trending di Daerah