Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 2 Jul 2024 15:24 WITA ·

Ironi Kasus Mafia Tanah Divonis Bebas Hakim PN Kendari


 Pengungkapan dan penetapan tersangka kasus mafia tanah di Polda Sultra yang dihadiri langsung oleh Menteri Pertahanan/ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat 26 April 2024 lalu. Belakangan, tersangka dalam kasus tersebut divonis bebas oleh Hakim PN Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pengungkapan dan penetapan tersangka kasus mafia tanah di Polda Sultra yang dihadiri langsung oleh Menteri Pertahanan/ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat 26 April 2024 lalu. Belakangan, tersangka dalam kasus tersebut divonis bebas oleh Hakim PN Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus dugaan mafia tanah di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, 25 Juni 2024.

Terduga kasus mafia tanah tersebut, diduga melakukan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT). Dimana, SKT tersebut tertulis bahwa keberadaan tanah tersebut di Kecamatan Poasia pada tahun 1972.

Sementara, tahun 1972 Kecamatan Poasia belum ada. Kecamatan Poasia sendiri baru ada pada tahun 1978. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 Tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari.

Kuasa hukum Wa Haderan, Rusman Malik SH, menyesalkan putusan hakim PN Kendari.

Kata dia, logika dari mana pun tidak masuk akal, menyatakan surat yang dijadikan barang bukti itu bukan surat palsu. Pasalnya, dari fakta persidangan yang dihadirkan Kejaksaan sangat jelas. Bahkan, saksi ahli dari Pemerintah Kota Kendari juga sudah menjelaskan riwayat pembentukan kota administratif Kota Kendari secara gamblang.

Ahli bahasa pun, turut jadi saksi ahli. Tidak tanggung-tanggung. Yang turun menjelaskan langsung guru besar ahli bahasa Prof Dr Sidu Marafad.

Namun, kesaksian tersebut tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

“Makanya ini jadi aneh menurut kami,”terang Rusman Malik.

Justru, sambung Rusman, Hakim berdalih SKT tersebut tidak dilakukan uji Laboratorium Forensik (Labfor). Nah, secara logika saja, tambah Rusman, tanpa diuji Labfor pun, SKT tersebut secara kasat mata terlihat sudah palsu.

“Coba kita cermati. SKT lahir 1972, sementara Kecamatan Poasia sendiri baru berdiri tahun 1978,” ujarnya.
Dasar pertimbangannya, urai Rusman, karena tidak ada hasil uji Labfor. Pertanyaannya ini pasal berapa dalam KUHP? atau yurisprudensi apa? Peraturan Mahkama Agung atau Perkap? aturan mana yg mengharuskan uji Labfor? Majelis Hakim tidak memasukan dasar hukum pertimbangannya dalam memutus perkara.

“Ada juga yang lebih aneh. Kok bisa kedudukan uji Labfor lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1978 tentang pembentukan Kota Kendari.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Arya Putra, saat di wawancara oleh media, mengatakan, dari hasil musyawarah majelis makim. Maka ketiga hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti.

“Karena dari musyawarah majelis memutuskan bahwa apa yang menjadi tuntutan Kejaksaan tidak terbukti.

Dia juga menyampaikan pihak PN tidak ingin terlalu jauh mengomentari putusan bebas tersebut. Menurut Arya, putusan tersebut belum inkrah.

“Ini kan masih jadi pertimbangan hakim, kalua saya mau komentari isinya, nanti saya berpendapat atau beropini. Pasalnya belum inkrah,” terangnya.
Sekedar informasi, Majelis Hakim yang memvonis bebas kasus dugaan terduga mafia tanah yakni, Dr I Made Sukadana SH MH, Wa Ode Sangia SH, Mahyudin SH.(**)

Artikel ini telah dibaca 279 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim