PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus dugaan mafia tanah di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, 25 Juni 2024.
Terduga kasus mafia tanah tersebut, diduga melakukan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT). Dimana, SKT tersebut tertulis bahwa keberadaan tanah tersebut di Kecamatan Poasia pada tahun 1972.
Sementara, tahun 1972 Kecamatan Poasia belum ada. Kecamatan Poasia sendiri baru ada pada tahun 1978. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 Tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari.
Kuasa hukum Wa Haderan, Rusman Malik SH, menyesalkan putusan hakim PN Kendari.
Kata dia, logika dari mana pun tidak masuk akal, menyatakan surat yang dijadikan barang bukti itu bukan surat palsu. Pasalnya, dari fakta persidangan yang dihadirkan Kejaksaan sangat jelas. Bahkan, saksi ahli dari Pemerintah Kota Kendari juga sudah menjelaskan riwayat pembentukan kota administratif Kota Kendari secara gamblang.
Ahli bahasa pun, turut jadi saksi ahli. Tidak tanggung-tanggung. Yang turun menjelaskan langsung guru besar ahli bahasa Prof Dr Sidu Marafad.
Namun, kesaksian tersebut tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
“Makanya ini jadi aneh menurut kami,”terang Rusman Malik.
Justru, sambung Rusman, Hakim berdalih SKT tersebut tidak dilakukan uji Laboratorium Forensik (Labfor). Nah, secara logika saja, tambah Rusman, tanpa diuji Labfor pun, SKT tersebut secara kasat mata terlihat sudah palsu.
“Coba kita cermati. SKT lahir 1972, sementara Kecamatan Poasia sendiri baru berdiri tahun 1978,” ujarnya.
Dasar pertimbangannya, urai Rusman, karena tidak ada hasil uji Labfor. Pertanyaannya ini pasal berapa dalam KUHP? atau yurisprudensi apa? Peraturan Mahkama Agung atau Perkap? aturan mana yg mengharuskan uji Labfor? Majelis Hakim tidak memasukan dasar hukum pertimbangannya dalam memutus perkara.
“Ada juga yang lebih aneh. Kok bisa kedudukan uji Labfor lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1978 tentang pembentukan Kota Kendari.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Arya Putra, saat di wawancara oleh media, mengatakan, dari hasil musyawarah majelis makim. Maka ketiga hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti.
“Karena dari musyawarah majelis memutuskan bahwa apa yang menjadi tuntutan Kejaksaan tidak terbukti.
Dia juga menyampaikan pihak PN tidak ingin terlalu jauh mengomentari putusan bebas tersebut. Menurut Arya, putusan tersebut belum inkrah.
“Ini kan masih jadi pertimbangan hakim, kalua saya mau komentari isinya, nanti saya berpendapat atau beropini. Pasalnya belum inkrah,” terangnya.
Sekedar informasi, Majelis Hakim yang memvonis bebas kasus dugaan terduga mafia tanah yakni, Dr I Made Sukadana SH MH, Wa Ode Sangia SH, Mahyudin SH.(**)