Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Mei 2024 14:32 WITA ·

Inisial B Diduga Pelaku Illegal Mining di Eks IUP PT EKU Dua


 Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Eks IUP PT EKU Dua Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa 
Perbesar

Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Eks IUP PT EKU Dua Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawei Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan dugaan penambangan ilegal tersebut terjadi di eks IUP PT EKU 2 (dua).

“Kami duga di eks IUP PT EKU 2 kembali ada aktivitas dugaan penambangan ilegal, yang kami duga dilakukan oleh oknum penambang inisial B,” kata Ibrahim, Jumat, 17 Mei 2024.

Ibrahim menyebut, khusus di Blok Marombo eks IUP PT EKU 2 sudah menjadi langganan dugaan penambangan ilegal.

“Oknum-oknum penambang ilegal ini kerap kucing-kucingan dengan APH, dan untuk itu kami minta APH untuk memberikan efek jera kepada para penambang ilegal,” ungkap pemuda asal Konut ini.

Alumni Hukum UHO ini juga membeberkan bahwa perusahaan tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Untuk itu Aktivis HmI ini juga meminta APH untuk menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal tersebut.

“Kami minta APH untuk menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal dan menangkap oknum pelaku penambangan ilegal,” pungkasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Konut, Iptu Patria Wanda Sigit mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekkan ke lapangan terkait informasi tersebut.

“Infonya saya check dulu ke lapangan ya, sejauh ini kami belum check ke lapangan juga,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 16 Mei 2024.(hus)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PT TMS Garap 172 Hektare Hutan Tanpa Izin di Kabaena, Nur Alam : Unsur Pidana Terpenuhi

28 Desember 2025 - 11:54 WITA

Kariatun DPO Kasus Penipuan Saham PT Bososi Pratama Diduga Kabur ke Luar Negeri

27 Desember 2025 - 21:17 WITA

Diduga Cabuli 4 Siswinya, Guru SMP di Kendari Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 20:28 WITA

Empat Remaja di Kendari Kedapatan Bonceng Empat dan Simpan Sajam, Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 12:21 WITA

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Trending di Hukrim