Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 29 Mei 2025 11:36 WITA ·

IMB Gereja di Konsel Dipertanyakan, DPMPTSP: Harus Ada IMB/PBG Terlebih Dahulu


 Ilustrasi pembbanguna gereja. sumber: dok penafaktual.com Perbesar

Ilustrasi pembbanguna gereja. sumber: dok penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM – Beberapa masyarakat di Desa Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Gereja di wilayah tersebut.

Terkait keluhan warga, Kepala Desa Amoito Siama, Israjudin, menyatakan bahwa pihaknya akan menanyakan langsung kepada pihak gereja mengenai status IMB.

“Selanjutnya, saya akan cek ke pihak gereja,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 29 Mei 2025.

Selain itu, media ini juga mengkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan. Erwin, perwakilan DPMPTSP, menyatakan bahwa, sepengetahuannya, proses pengurusan IMB sedang dilakukan.

“Kalau tidak salah, waktu itu sedang dalam proses pengurusan. Namun, saya belum tahu lagi perkembangannya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan seharusnya didahului dengan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Yang saya ketahui, seharusnya ada IMB/PBG terlebih dahulu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa Pemda Konawe Selatan memiliki beberapa tahapan untuk menangani bangunan yang belum memiliki IMB.

“Biasanya, ada denda, tetapi di Konawe Selatan, biasanya bangunan yang belum ber-IMB diberi peringatan terlebih dahulu oleh petugas. Jika peringatan tidak diindahkan, baru kemudian dikenakan denda dalam proses pengurusan IMB,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa bisa diberikan sanksi pembongkaran jika bangunan tidak sesuai dengan standar teknis.

“Jika bangunan tidak sesuai dengan standar teknis,” pungkasnya.

Sementara itu, Pendeta Loli, salah satu penanggung jawab pembangunan gereja, menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan karena sedang mempersiapkan peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih.(red)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

P3D-Konut Soroti Dugaan Tambang PT Karya Konawe Utara Beroperasi Tanpa Persetujuan RKAB 2026

30 April 2026 - 18:37 WITA

RDP DPRD Sultra Memanas, Komisi III Desak PT KKU Buka Dokumen Izin Tambang

30 April 2026 - 18:21 WITA

Jelang Hari Buruh 2026, Tiga Buruh PT TPM Menang Gugatan dan Dapat Pesangon

30 April 2026 - 14:04 WITA

Ampuh Sultra Dorong Pemprov Bentuk Perda, Wajibkan Kendaraan Tambang dan Smelter Gunakan Plat DT

30 April 2026 - 13:12 WITA

Raih Skor 74,533, Pemkab Bombana Peringkat Lima IPKD Sultra 2026

30 April 2026 - 10:54 WITA

Pemkab Bombana Jamin Seleksi Paskibraka 2026 Transparan dan Bebas KKN

30 April 2026 - 10:30 WITA

Trending di Daerah