Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 22 Jul 2023 20:32 WITA ·

IJTI Sultra Desak Polres Baubau Segera Tangkap Pelaku Penikaman Jurnalis


 LM Irfan Mihzan (kanan) wartawan yang ditikam OTK di Baubau. Foto: Istimewa Perbesar

LM Irfan Mihzan (kanan) wartawan yang ditikam OTK di Baubau. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak agar Polres Baubau segera menangkap pelaku penikaman jurnalis media online, Kasamea.com bernama LM Irfan Mihzan.

LM Irfan Mihzan ditikam orang tak dikenal (OTK) usai memberitakan kasus dugaan korupsi proyek bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan, Sultra. Sebelum ditikam, Irfan sempat mendapatkan intimidasi dari pejabat Dinas PU Busel.

Ketua IJTI Sultra menilai, penikaman terhadap jurnalis diduga karena pemberitaannya adalah ancaman nyata kemerdekaan pers dan penghinaan terhadap nilai demokrasi Indonesia.

Sebab, kerja-kerja jurnalistik dijamin konstitusi sebagai termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sehingga, jurnalis tidak boleh diintimidasi, diteror dan bahkan menjadi target kekerasan karena pemberitaan. Jika keberatan dengan pemberitaan, maka bisa menempuh mekanisme hak jawab dan atau mengadu ke Dewan Pers,” tegas Saharuddin.

Untuk itu, IJTI Sultra mengecam penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, jurnalis media online kasamea.com di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

IJTI Sultra juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mencari, menangkap dan mengadili pelaku penikaman terhadap Irfan. Selain itu, Polres Baubau diminta agar segera mengungkap aktor intelektual di balik penikaman Irfan.

Sebab, sebelum ditikam, Irfan sempat mendapatkan ancaman dan intimidasi dari seorang pejabat Dinas PU Busel berinisial D melalui pesan WhatsApp, pada 5 Juli 2023 lalu.

Pejabat tersebut meminta Irfan untuk berhati-hati, mengingat anak dan istrinya setelah dikirimi link berita soal dugaan korupsi proyek bandara kargo.

Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menegaskan, bagi siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Ketentuan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Ancamannya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta,” imbuhnya.

Fadli Aksar juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis, agar selalu mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam setiap pemberitaan.

“Selanjutnya, kepada siapapun yang merasa keberatan dengan kerja-kerja jurnalistik, agar menempuh mekanisme yang diatur Dewan Pers, yakni hak jawab dan atau mengadu ke Dewan Pers,” pungkas Fadli.

Kronologi Penikaman

Seorang jurnalis media online Kasamea.com, di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama LM Irfan Mihzan ditikam orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya, pada Sabtu (22/7/2023) pagi.

Sebelum ditikam, Irfan mendapatkan ancaman dari salah seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buton Selatan (Busel) berinisial D karena memberitakan kasus korupsi Bandara Kargo.

Irfan menjelaskan, penikaman bermula saat dirinya bersama istri berada di depan rumah di lingkungan Perumnas, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, sekira pukul 09.30 pagi.

Dirinya dan istri baru saja pulang dari rental komputer di Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, menggunakan kendaraan roda empat.

Irfan juga sempat singgah membeli kebutuhan rumah tangga, seperti sayur dan ikan di pinggiran jalan Waruruma.

“Saya tidak tahu jika ada yang membuntuti sampai di depan rumah, dua OTK memakai masker dobel berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar Irfan saat dihubungi usai kejadian.

Setiba di depan rumah, 2 OTK tersebut memarkir kendaraan berjarak 15 meter dari posisi korban. Irfan kemudian turun lebih dulu, sementara istrinya masih berada di dalam mobil.

Salah satu dari pelaku menghampiri Irfan, memakai helm masker di dobol menggunakan masker medis, kemudian menghampiri korban.

“Di jarak satu meter orang tersebut memanggil saya dengan sebutan, “om… om”. Saat berbalik menghadap OTK ini, dia mencabut pisau dan langsung menyerang. Saya sempat menghindar dan menahan serangan,” ungkap Irfan.

Meski berhasil menghindar, pisau tersebut mengenai lengan kiri bagian belakang dan lengan kanan Irfan. Sontak, istri korban teriak histeris, sehingga pelaku melarikan diri.

Irfan yang sudah bersimbah darah kemudian masuk ke dalam mobil, istri korban berlari meminta bantuan tetangga sehingga mereka berdatangan.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Baubau untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat dari luka tersebut, korban mendapatkan sekitar 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri bagian atas.

Usai mendapat penanganan medis, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baubau.

“Sebelum ditikam, saya sempat mendapatkan teror dari pejabat Dinas PU Busel berinisial D pesan WhatsApp karena memberitakan dugaan korupsi bandara kargo di Buton Selatan,” tandasnya.(***)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim