BUTON – Hutan Lambusango di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yang selama ini disebut sebagai “paru‑paru dunia” karena peran pentingnya dalam menjaga keanekaragaman hayati, kini berada di ambang kehancuran. Aktivitas penebangan liar (illegal logging) yang marak mengancam keberlangsungan ekosistem tersebut.
Tim investigasi Komunitas Pecinta Alam (KPA) Tarsius Kapontori menemukan enam titik koordinat penebangan liar di dalam kawasan konservasi. Di lokasi tersebut terlihat bekas tebangan pohon berdiameter besar, sisa pembakaran tunggul kayu, serta jalur pikulan yang dijadikan akses pengangkutan hasil tebangan.
“Kayu‑kayu besar ditebang secara sistematis, lalu diangkut melalui jalur tersembunyi menggunakan kendaraan. Jika memang untuk kebutuhan rumah, tidak mungkin sebanyak ini. Ini sudah menjadi bisnis kayu ilegal yang dikelola dengan rapi,” ungkap Ketua KPA Tarsius Kapontori, Rusdin.
Rusdin menjelaskan bahwa para pelaku sering berdalih mencari kayu untuk kebutuhan rumah tangga atau pembuatan perahu, namun kenyataannya hasil tebangan dijual ke luar daerah dengan harga tinggi.
“Alasan itu hanya topeng. Faktanya, mereka menebang demi keuntungan,” tambahnya.
Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak berpengaruh di lapangan yang melindungi aktivitas tersebut.
“Kami menduga ada konflik kepentingan yang membuat penegakan hukum tidak berjalan. Setiap laporan masyarakat seperti hilang tanpa tindak lanjut,” tegasnya.
KPA Tarsius Kapontori telah melaporkan temuan ini ke Polsek Kapontori pada Rabu, 5 November 2025, dan memberikan keterangan tambahan pada Senin, 10 November 2025.
Rusdin berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Kementerian Lingkungan Hidup segera turun tangan untuk menyelamatkan Hutan Lambusango, yang menjadi habitat berbagai satwa endemik Sulawesi, termasuk anoa dan kuskus.
“Penebangan liar bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan ancaman terhadap keberlangsungan hidup spesies unik yang hanya ada di sini. Kami mendesak tindakan tegas agar Lambusango tidak menjadi kenangan,” pungkas Rusdin.
Pemerintah daerah dan pihak berwenang diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas jaringan penebangan ilegal, serta memperkuat pengawasan di kawasan konservasi yang vital ini.(red)








