PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara pada Rabu, 3 April 2024.
RDP tersebut dihadiri oleh Camat Lasusua, para kepala desa lingkup Kecamatan Lasusua, pihak terkait, dan Humas PT Riota Jaya Lestari (RJL).
Dalam paparannya, Humas PT RJL, Awaludin mengaku jika tercemarnya sungai di Lasusua bukan dikarenakan aktivitas tambang PT Riota.
Menurut dia, kejadian tersebut bermula saat salah satu sedimentasi pembangunan mess karyawan PT Riota jebol sehingga berdampak pada sungai tersebut.
“Yang pastinya bukan dikarenakan aktivitas tambang dari Perusahaan kami dan itu hanya berlangsung selama beberapa jam saja”, ungkapnya usai mengikuti RDP.
Dia mengungkapkan bahwa pasca kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan perbaikan dengan membangun fasilitas untuk mengurai kejadian tersebut.
“Kami sedang membangun Paris di kawasan tersebut, juga melakukan penambahan sedimentasi sehingga ketika kedepannya terjadi hujan deras lagi dapat tercover”, jelasnya.
Dia memastikan jika Ada masyarakat yang terdampak dari aktivitas tambang akan mendapatkan ganti rugi lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rok)