Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Mar 2023 17:00 WITA ·

Humas PT GKP Diintimidasi dan Diancam Pakai Sajam


 Humas PT GKP Diintimidasi dan Diancam Pakai Sajam Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KONKEP – Karyawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) atas nama Dani Kaimudin selaku Humas PT GKP yang sedang menjalankan tugas dan bermaksud menanyakan maksud dan tujuan beberapa warga yang sedang melakukan aksi di wilayah IUP PT Gema Kreasi Perdana, tiba-tiba ditarik dan dikejar menggunakan sajam oleh warga yang kemudian memicu kekacauan di lokasi, sebagaimana informasi yang beredar.

“Saat itu, sebagai orang yang diberikan tanggungjawab sebagai Humas, bermaksud menanyakan kedatangan beberapa warga yang melakukan aksi demonstrasi dan menghalangi aktivitas operasional tambang. Tiba-tiba saya ditarik, diteriaki, dimaki serta diancam dengan mengayunkan senjata tajam, sampai baju saya sobek,” demikian cerita Dani terkait kejadian dialaminya.

Lebih lanjut bapak satu orang anak itu menjelaskan, untung saja, dia segera diselamatkan oleh beberapa rekan kerja yang saat itu berada di lokasi. Akibat intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh beberapa warga tersebut, membuat situasi di wilayah IUP menjadi tidak kondusif dan seolah terjadi bentrok di lokasi tambang.

Tidak saja melakukan ancaman dan intimidasi kepada karyawan, aksi massa tersebut juga menghentikan kegiatan operasional tambang. Beberapa alat berat yang sedang bekerja, dihentikan dan tidak bisa lagi melakukan aktivitas.

Sementara itu, Koordinator Humas PT GKP, Marlion, SH, menjelaskan bahwa setelah melakukan pengecekan ke pihak kepolisian, ternyata aksi mereka itu tidak memiliki izin dari aparat kepolisian setempat. Selanjutnya, aksi tersebut juga dinilai melanggar aturan pertambangan karena memasuki lokasi IUP pertambangan tanpa izin.

“Aksi tersebut disinyalir sudah direncanakan dengan baik untuk menghalangi aktivitas tambang. Sebab, alat peraga aksi yang mereka gunakan telah dipersiapkan dengan baik semisal spanduk, megaphone, ikat kepala, ban bekas, bensin dan juga senjata tajam,” jelas Marlion.

Selanjutnya, lahan tempat mereka melakukan aksi dan penghalangan alat berat, merupakan lahan milik perusahaan PT GKP, yang berada di wilayah IPPKH dan lahan tersebut sudah dilakukan ganti untung tanam tumbuh terhadap pemilik tanam tumbuh yang sah atas nama Tamrin. Bahkan pemilik tanam tumbuh tersebut, berada di lokasi saat kejadian serta sempat berargumen dengan massa yang melakukan aksi. Sebab menurut dia, lokasi tersebut sudah diselesaikan persoalan ganti untung tanam tumbuh oleh perusahaan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, negara kita adalah negara hukum. Dan sebagai warga negara yang baik, maka setiap persoalan yag dianggap sebagai pelanggaran, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Kami akan melaporkan kejadian dan aksi ancaman tersebut kepada pihak kepolisian,” demikian jelas Marlion.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 198 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejati Sultra Periksa Timber dan Gofur dalam Kasus Tambang Nikel Kolaka Utara

3 Maret 2026 - 23:41 WITA

PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Akhiri Polemik dengan Damai

3 Maret 2026 - 23:12 WITA

Akhir Polemik, Kuasa Hukum AS Minta Maaf kepada PT SDP dan CEO

3 Maret 2026 - 23:03 WITA

Dua Pelaku Curanmor di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Motor Yamaha M3 jadi Barang Bukti

3 Maret 2026 - 21:35 WITA

PT ST Nikel Resources Terancam Sanksi Pidana, Hauling di Luar Jalur dan SIM Sopir Tidak Sesuai

2 Maret 2026 - 18:05 WITA

Mobil Tangki PT Belinda Royal Industri Kedapatan Angkut Solar Ilegal, Hiswana Migas Angkat Bicara!

2 Maret 2026 - 17:58 WITA

Trending di Hukrim