Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Jan 2025 16:36 WITA ·

Hingga Kini, PT Tekonindo Belum Ganti Rugi Lahan Warga yang Longsor


 Lahan miliki Wawan Zulkarnain warga Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana yang longsor diduga akibat aktivitas PT Tekonindo. Foto: Istimewa Perbesar

Lahan miliki Wawan Zulkarnain warga Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana yang longsor diduga akibat aktivitas PT Tekonindo. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Perusahaan pertambangan PT Tekonindo sampai saat ini belum memberikan biaya ganti rugi lahan warga yang longsor di Desa Pangkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana.

Dimana, lahan warga yang longsor sekitar 30 meter berserta sejumlah pohon jati tersebut diduga akibat aktivitas pertambangan PT Tekonindo.

Pemilik lahan, Wawan Zulkarnain mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkali-kali berkomunikasi dengan penanggung jawab lapangan PT Tekonindo agar segera memberikan ganti rugi lahannya yang longsor namun hingga kini belum terealisasi.

Wawan bilang, bahwa sebelumnya PT Tekonindo melakukan penambangan di samping lahan miliknya hingga kedalaman galiannya mencapai kurang lebih 20 sampai 30 meter. Tak lama kemudian, terjadi longsor di aera tersebut. Akibatnya, sekitar 30 meter lahan berserta sejumlah pohon jati milik Wawan Zulkarnain terdampak longsor.

“Komunikasi dengan perusahaan belum ada kesepakatan. Saya kasih tau juga yang bertanggung jawab di lapangan tapi belum ada realisasi”, kata Wawan.

Wawan khawatir dengan kondisi cuaca saat ini akan semakin bertambah longsoran di lahan miliknya.

“Karena kalau cuaca hujan terus seperti ini sudah pasti akan terus bertambah longsornya”, keluhnya.

Lebih lanjut Wawan Zulkarnain mengungkapkan bahwa pihak perusahaan berkeinginan agar lahan yang longsor tersebut segera dibebaskan bukan hanya ganti rugi. Sementara dirinya tidak mau membebaskan lahan tersebut. Ia hanya minta ganti lahan yang longsor tersebut sebesar Rp300 juta.

“Berapa kali saya hubungi penanggung jawab di lapangan, dia mau bayar sekian tapi dengan catatan lahan yang longsor itu mereka miliki. Tapi yang jelas saya tidak mau dibebaskan, saya hanya mau minta ganti rugi saja lahan yang longsor”, tegas Wawan.

“Kemudian maksud saya kalau sudah dibayar itu ganti ruginya saya mau antisipasi lagi untuk selanjutnya, supaya jangan terjadi longsor lagi. Misalnya yang longsor itu diperbaiki, dibuat kan trab supaya dia tidak semakin bertambah lagi longsornya”, sambungnya.

Sebelumnya, Direktur PT Tekonindo, Nur Baco menuturkan bahwa pihaknya siap membayarkan Rp300 juta jika lahan tersebut langsung dibebaskan.

“Jika harga Rp300 juta yang diberikan itu pembebasan lahan, Ok Pak. Kita deal. Pembebasan ya, artinya lahan dan tanaman kita bebaskan bukan ganti rugi longsor saja”, kata Nur Baco melalui pesan Whatsapp.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Percepatan Pembangunan IPIP, Petani dan Nelayan di Koloka Keluhkan Dampak Lingkungan dan Mata Pencaharian

3 Juli 2026 - 09:14 WITA

Rumah Warga di Kolaka Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta

2 Juli 2026 - 17:57 WITA

Kebocoran Gas Saat Memasak Diduga Picu Kebakaran Toko Roti di Kendari, Dapur Hangus

2 Juli 2026 - 13:06 WITA

Direktur RSJPDO Oputa Yi Koo Benarkan Tunggakan Alkes, Tunggu Hasil Reviu Inspektorat

1 Juli 2026 - 12:54 WITA

AKBP Rico Fernanda Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat di Polres Konawe Utara

1 Juli 2026 - 08:25 WITA

RS Jantung Oputa Yi Koo Diduga Menunggak Pembayaran Alkes

30 Juni 2026 - 21:47 WITA

Trending di Daerah