KENDARI – Ketua Umum Himpunan Masyarakat Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara (Himarasi Sultra), Jefri, menyayangkan pemanggilan dan rencana pemeriksaan terhadap salah satu jurnalis dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia-Sultra (JMSI) oleh Polda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kadis Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara.
Jefri melihat pemanggilan dan pemeriksaan jurnalis tidak perlu dilakukan karena segala kekeliruan pemberitaan bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab.
“Bukan cuma itu, dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ada tupoksi hak koreksi apabila pihak yang dirugikan tak cukup melalui mekanisme hak jawab,” ujarnya.
Menurut Jefri, karya jurnalis adalah hak independen yang dilakukan sesuai dengan hasil wawancara dan diterbitkan oleh masing-masing media.
“Polda Sultra seharusnya tidak perlu melakukan pemanggilan kepada jurnalis karena menjadi ketakutan adanya intervensi karya-karya jurnalis yang sudah ditulis,” katanya.
Jefri berharap Polda Sultra melakukan konsultasi kepada Dewan Pers secara tertulis ataupun lisan terkait karya jurnalis yang dilaporkan. Ia juga meminta Kadis Pariwisata RB untuk tidak anti kritik atau melaporkan karya jurnalis.
“Himarasi Sultra berharap Polda Sultra menyikapi persoalan ini dengan melibatkan Dewan Pers dan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXII/2025 serta Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers,” tegas Jefri.
Jefri menambahkan bahwa karya jurnalis yang dilaporkan masih menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah, serta masih membuka hak jawab/koreksi.(red)
















