Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Mar 2026 05:51 WITA ·

Himarasi Sultra Desak Polda Sultra Hentikan Pemanggilan Jurnalis


 Ketua Umum Himpunan Masyarakat Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara (Himarasi Sultra), Jefri. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Umum Himpunan Masyarakat Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara (Himarasi Sultra), Jefri. Foto: Istimewa

KENDARI – Ketua Umum Himpunan Masyarakat Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara (Himarasi Sultra), Jefri, menyayangkan pemanggilan dan rencana pemeriksaan terhadap salah satu jurnalis dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia-Sultra (JMSI) oleh Polda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kadis Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara.

Jefri melihat pemanggilan dan pemeriksaan jurnalis tidak perlu dilakukan karena segala kekeliruan pemberitaan bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab.

“Bukan cuma itu, dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ada tupoksi hak koreksi apabila pihak yang dirugikan tak cukup melalui mekanisme hak jawab,” ujarnya.

Menurut Jefri, karya jurnalis adalah hak independen yang dilakukan sesuai dengan hasil wawancara dan diterbitkan oleh masing-masing media.

“Polda Sultra seharusnya tidak perlu melakukan pemanggilan kepada jurnalis karena menjadi ketakutan adanya intervensi karya-karya jurnalis yang sudah ditulis,” katanya.

Jefri berharap Polda Sultra melakukan konsultasi kepada Dewan Pers secara tertulis ataupun lisan terkait karya jurnalis yang dilaporkan. Ia juga meminta Kadis Pariwisata RB untuk tidak anti kritik atau melaporkan karya jurnalis.

“Himarasi Sultra berharap Polda Sultra menyikapi persoalan ini dengan melibatkan Dewan Pers dan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXII/2025 serta Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers,” tegas Jefri.

Jefri menambahkan bahwa karya jurnalis yang dilaporkan masih menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah, serta masih membuka hak jawab/koreksi.(red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Organisasi Advokat Baru Bermunculan, Abdul Rahman Minta MA Lebih Selektif

15 Maret 2026 - 23:59 WITA

Kecelakaan di Molawe, Mobil Innova Hantam Dua Motor

15 Maret 2026 - 15:52 WITA

Tabrakan Dua Motor di Konawe Utara, Satu Orang Meninggal Dunia

15 Maret 2026 - 15:41 WITA

KSBSI Desak Gubernur Sultra Bertindak, Kadispar Harus Copot!

15 Maret 2026 - 12:29 WITA

Jangkar Sultra Kecam Dugaan Kriminalisasi Jurnalis, Desak Gubernur Copot Kadis Pariwisata

15 Maret 2026 - 12:16 WITA

Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM

15 Maret 2026 - 11:50 WITA

Trending di Hukrim