Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Nov 2025 08:41 WITA ·

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi


 Relawan keadilan daan menggeruduk Kantor BPN Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Relawan keadilan daan menggeruduk Kantor BPN Kota Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Kepemilikan HGU oleh Kopperson sesuai surat dari kanwil BPN Sultra belum pernah dicabut , sehingga penetapan Non Eksekutable oleh PN Kendari hanya bersifat administratif dan masih bisa dibatalkan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Kopperson Fianus Agung.

Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan Perempangan Soenanto (Kopperson) tidak pernah dicabut. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya surat penyampaian informasi yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 18 November 2025.

Dalam surat tersebut tertuang bahwa Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara tidak pernah memerintahkan pencabutan Hak Guna Usaha Nomor 01 Tahun 1981 Mandonga atas nama Koperasi Perikanan Perempangan Soenarto berkedudukan di Kendari yang berakhir tanggal 30 Juni 1999.

Selain keterangan di atas, di dalam surat tersebut, juga disampaikan bahwa pencabutan hak atas tanah merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya.

Menyikapi dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Sultra tersebut, kuasa khusus Kopperson Fianus Arung menegaskan bahwa surat penetapan non-executable yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari hanya bersifat administratif dan masih bisa dibatalkan.

“Dengan adanya surat yang diterbitkan oleh ATR/BPN Sultra, itu artinya lahan milik Koppersom masih eksis dan masih ada sampai hari ini,” tegas Fianus Arung.

Dirinya juga menegaskan bahwa surat non-executable tersebut tidak bisa membatalkan penetapan sita ekseskusi.

“Surat non-executable tidak bisa membatalkan penetapan sita ekseskusi, kita akan tetap berjuang sampai supremasi hukum ditegakkan,” pungkasnya yang disambut tepuk tangan meriah oleh relawan keadilan.**)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Nelayan Asal Konsel Ditangkap Usai Curi Motor Teknisi Internet di Kendari

20 September 2026 - 22:15 WITA

DNA Buktikan Bukan Ayah Biologis, Tarsan Tetap Dijerat Jadi Tersangka Persetubuhan di Konawe

20 September 2026 - 19:27 WITA

Modus Ngaku Ayah, Pria Bertato di Kendari Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur 2 Kali

20 September 2026 - 13:10 WITA

Kasus Dugaan Persetubuhan di Konawe, DNA Bayi Tak Cocok dengan Tarsangka yang Ditahan Hampir 4 Bulan

19 September 2026 - 08:49 WITA

JANGKAR Desak Kejati Sultra Periksa Direksi PT Integra Mining Nusantara

13 September 2026 - 10:57 WITA

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Trending di Hukrim