Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Agu 2023 20:08 WITA ·

Gunakan Jalan Nasional untuk Hauling, PT MCM Diduga Tak Punya Izin

 
Dump truk yang memuat ore nikel PT MCM yang Hauling dari Sonai Konawe menuju jetty PT TAS di Kecamatan Nambo Kota Kendari. Foto: Husain Perbesar

Dump truk yang memuat ore nikel PT MCM yang Hauling dari Sonai Konawe menuju jetty PT TAS di Kecamatan Nambo Kota Kendari. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Puluhan mobil dump truk pengangkut ore nikel diduga milik PT Modern Cahaya Makmur (MCM) lalau lalang melewati sejumlah ruas jalan di Kota Kendari.

Pantauan media ini di Jalan ZA Sugianto (Jalan Menuju DPRD Kota Kendari) pada Jumat 25 Agustus sekitar pukul 02.30 Wita mobil dump truk tersebut berjalan rombongan tiga hingga lima mobil melewati jalan nasional, jalan provinsi dan jalan Kota Kendari.

Aktivitas hauling nikel diduga milik PT MCM ke Jetty PT TAS di Kecamatan Nambo itu diduga tidak memiliki izin penggunaan jalan lintas dalam kota.

Salah seorang sopir truk yang diwawancarai media ini mengatakan ore nikel ini milik PT MCM yang melakukan aktivitas penambangan di Sonai Kabupaten Konawe.

Aktivitas hauling ini dilakukan setiap hari mulai pukul 16.00 Wita sampai pukul 04.00.

“Jam 4 sore mobil sudah mulai mengisi, tapi dilepas (diberangkatkan) nanti jam 10 malam”, kata salah seorang sopir.

“Kita (sopir) dikontrak per retase. Kita hanya muat saja. Ada lebih dari 50 mobil dump truk. Kita memuat 1 kali dalam 1 malam”, terangnya.

Menanggapi hal itu, Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari untuk menghentikan penggunaan jalan umum di Kota Kendari yang diduga dijadikan sebagai hauling salah satu perusahaan tambang PT MCM dalam mengangkut Ore Nikel dari Konawe menuju Jety PT TAS di Kecamatan Nambo.

Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano menyesalkan adanya kegiatan lalu lintas di jalan umum kota kendari oleh dump trek pengangkut Ore Nickel dari salah satu perusahaan tambang tersebut.

Wawan Soneangkano meminta agar pihak berwenang agar segera menghentikan aktivitas hauling karena merupakan suatu pelanggaran yang fatal dan tidak boleh didiamkan.

“Ini sangat berbahaya, bayangkan saja, jalan umum di kota kendari dilewati oleh dump trek dengan muatan ore nickel yang ber ton-ton yang selalu berlangsung setiap malam. Apalagi kami duga bahwa kegiatan lalu lalangnya mobil-mobil tersebut tidak memiliki izin melintas dari pihak pemerintah terkait”, tegas Wawan.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 430 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ilegal Logging Mengancam Hutan Lindung Patikala, 3 Oknum Diduga Terlibat

15 September 2025 - 17:11 WITA

Kejati Sultra Panggil Kadishut Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Mandala Jayakarta

14 September 2025 - 11:58 WITA

Ilegal Logging di Kawasan Hutan Patikala: Ancaman bagi Ekosistem dan Hukum

14 September 2025 - 11:30 WITA

Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan: PT PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB di Konawe Utara

14 September 2025 - 11:12 WITA

Tegas! Satgas PKH Segel 172 Hektare Lahan PT TMS di Kabaena

11 September 2025 - 22:33 WITA

Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi, Polda Sultra Berikan Sanksi kepada Petugas yang Lalai

11 September 2025 - 22:02 WITA

Trending di Hukrim