KOLAKA – Gudang penyimpanan milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka dibobol kawanan pencuri. Akibatnya, sejumlah barang inventaris kantor, mulai dari komputer hingga pendingin ruangan (AC), dilaporkan hilang.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengungkapkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 Wita. Kasus ini baru dilaporkan ke pihak kepolisian tiga hari kemudian oleh seorang pegawai Dinkes bernama Amin Syahrullah.
“Laporan pengaduan dengan nomor B/184/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 dilaporkan oleh Amin Syahrullah, seorang PNS yang berdomisili di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka,” ujar Dwi Arif saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial HS (22), F (20), dan A (25).
Ketiganya ditangkap pada Selasa, 17 Maret 2026, di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kolaka. HS diamankan di Kelurahan Lamokato, F di Kelurahan Balandete, sementara A ditangkap di Kelurahan Laloeha.
Dwi Arif menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi dari rekannya mengenai dugaan pembobolan gudang Dinkes. Pelapor kemudian mendatangi lokasi dan menemukan pintu belakang gudang dalam kondisi terbuka.
Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang dan peralatan kantor diketahui telah raib. Polisi mencatat berbagai barang yang hilang, di antaranya tiga pintu WC, dua unit scanner, dua termometer, satu mesin penghitung listrik, satu mesin penghancur kertas, 21 unit AC, satu kipas angin, satu kompor gas beserta tabungnya, dua mixer, satu mesin faksimile, dua mesin air, 52 alat kesehatan, 19 unit komputer, 10 printer, empat mesin fogging, satu set partisi kaca, serta satu set instalasi listrik.
“Akibat kejadian tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp750.724.460,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS dan F mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut sejak Januari 2026. Sementara itu, pelaku A diduga berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil curian.
“A mengaku telah membeli dua unit AC yang diduga merupakan hasil pencurian dari HS,” tambah Dwi Arif.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin ketik, satu mesin penghitung uang, dan satu mesin pompa air. Aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya yang diduga masih berada di tangan pelaku maupun pihak lain.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 atau Pasal 591 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dan penadahan.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” pungkas Dwi Arif. (lin)















