PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Ratusan masa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) bertandang di kantor Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Senin, 6 Mei 2024.
Kedatangan masa gabungan dari FMPB itu meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa sejumlah oknum hakim di Pengadilan Negri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Koordinator masa FMPB, Jordi Prianto, mengatakan aksi tersebut menyikapi adanya indikasi dugaan kongkalikong hakim PN Pasarwajo dalam putusan kasus dugaan ilegal mining dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah PT Panca Logam Makmur (PLM) Kabupaten Bombana.
“Aksi damai kami hari ini di, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyikapi adanya oknum Pengadilan Negri Pasarwajo yang kami duga bermain mata terhadap putusan pelaku ilegal mining dan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah PT Panca Logam Makmur,” katanya.
Dalam kasus dugaan ilegal mining dan penyalahgunaan BBM bersubsidi PT PLM itu lanjut Jordi, menyeret nama direktur utama Heryanto dan juga Kepala Kantor PT PLM atas nama Haslinda.
Namun di perjalanan setelah sampai di proses persidangan hingga pada putusan, majelis hakim PN Pasarwajo justru melalukan putusan yang sangat tidak masuk akal.
Padahal kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bombana menuntut kedua terdakwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang kuat. Namun anehnya, hakim hanya memberikan vonis 6 bulan kurungan penjara dengan status tahan kota untuk kepala kantor PT PLM. Sedangkan direktur utama PT PLM di vonis bebas oleh majelis hakim PN Pasarwajo.
“Maka atas dasar itu, kami menduga ada indikasi hakim bermain mata sehingga tidak memberikan putusan yang adil kepada pelaku ilegal mining dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ungkapnya.
Selain itu, di kasus tipu gelap yang juga diduga dilakukan oleh direktur dan komisaris PT PLM terhadap investor. Hakim lagi-lagi memberikan putusan diluar nalar.
“Kemudian kasus tipu gelap yang dilakukan oleh Irianto selaku direktur Panca Logam Makmur di vonis bebas oleh hakim. Kemudian komisarisnya atas nama Handoko menang di Praperadilan,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya meminta Mahkamah Agung agar memeriksa sejumlah oknum hakim PN Pasarwajo yang diduga telah bermain mata dengan memberikan putusan terhadap para petinggi PT PLM tersebut.
“Maka dari itu, kami meminta dan mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum hakim PN Pasarwajo yang kami duga memberikan keringanan terhadap para terdakwa kasus ilegal mining dan BBM bersubsidi ini,” bebernya.
Selain itu, ia juga juga mendesak dewan pengawas Mahkamah Agung agar ikut mengawasi proses persidangan lanjutan sejumlah pimpinan perusahaan emas di wilayah Kabupaten Bombana tersebut.
“Kemudian kami juga meminta kepada pengawas Mahkamah Agung untuk memerintahkan hakim PN Pasarwajo agar segera menahan para pelaku ilegal mining dan penyalahgunaan BBM subsidi PT Panca Logam Makmur dan juga meminta pengawas hakim Mahkamah Agung agar mengawasi proses persidangan kasus PT Panca Logam Makmur,” tutupnya.(hus)