PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang Pemuda inisial DN (26) asal Desa Kontunaga Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna dibekuk Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
DN ditangkap di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari, Selasa, 22 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita usai korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa DN ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari.
AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal saat korban datang ke Kota Kendari kemudian dijemput oleh terlapor. Selanjutnya, korban dibawah ke rumah kos milik terlapor. Di rumah kost tersebut, korban dirayu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Setelah menyalurkan hasrat seksualnya, pelaku malah enggan bertanggung jawab sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.
“Akan tetapi terlapor tidak mau bertanggung jawab, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut”, kata AKP Fitrayadi dalam keterangan persnya yang diterima medis ini, Kamis, 22 Februari 2023.
Akibat perbuatannya, DN dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.(sai)