Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Jun 2025 22:02 WITA ·

FPM Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Kerugian Negara di Dinas PUPR Muna


 Ketua Umum FPM Sultra, Asran, S.H saat menyerahkan dokumen laporan. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Umum FPM Sultra, Asran, S.H saat menyerahkan dokumen laporan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM –  Forum Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM Sultra) menggelar aksi demonstrasi damai di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu, 11 Juni 2025. Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna.

Dalam aksi tersebut, FPM Sultra menyerahkan laporan resmi yang mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna.

Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun Anggaran 2023, yang menemukan adanya kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan yang mencakup pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp3.164.900.775,92.

Selain itu, ditemukan pula 25 paket pekerjaan lainnya yang mengalami keterlambatan penyelesaian dan belum dikenakan denda keterlambatan sebagaimana mestinya, dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp1.389.883.031,46.

Ketua Umum FPM Sultra, Asran, S.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi aktif warga negara dalam mengawal integritas keuangan daerah serta implementasi prinsip supremasi hukum.

“Kami menuntut agar Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan kami dengan melakukan penyelidikan profesional dan objektif,” tegas Asran.

Koordinator Lapangan, Maman Marobo, juga menyampaikan orasinya yang menantang institusi penegak hukum untuk bertindak cepat dan tidak ragu menegakkan hukum kepada siapa pun.

“Kejati Sultra harus segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Kabupaten Muna atas temuan kerugian negara tersebut,” ujar Maman.

FPMSULTRA menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap melakukan aksi lanjutan jika tidak ada respons konkret dari pihak Kejati Sultra.(sri)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

Sorotan Kegiatan Ilegal di PT VDNI: Bea Cukai Diduga Tutup Mata

11 Juni 2025 - 18:15 WITA

Kematian Tragis Petani di Konkep: Istrinya Temukan Jenazah Sudah Membusuk

11 Juni 2025 - 13:50 WITA

Penganiayaan Akibat Minuman Keras: JK Diamankan Polsek Mawasangka

9 Juni 2025 - 21:54 WITA

Trending di Hukrim