PENAFAKTUAL.COM – Forum Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM Sultra) menggelar aksi demonstrasi damai di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu, 11 Juni 2025. Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna.
Dalam aksi tersebut, FPM Sultra menyerahkan laporan resmi yang mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna.
Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun Anggaran 2023, yang menemukan adanya kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan yang mencakup pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp3.164.900.775,92.
Selain itu, ditemukan pula 25 paket pekerjaan lainnya yang mengalami keterlambatan penyelesaian dan belum dikenakan denda keterlambatan sebagaimana mestinya, dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp1.389.883.031,46.
Ketua Umum FPM Sultra, Asran, S.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi aktif warga negara dalam mengawal integritas keuangan daerah serta implementasi prinsip supremasi hukum.
“Kami menuntut agar Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan kami dengan melakukan penyelidikan profesional dan objektif,” tegas Asran.
Koordinator Lapangan, Maman Marobo, juga menyampaikan orasinya yang menantang institusi penegak hukum untuk bertindak cepat dan tidak ragu menegakkan hukum kepada siapa pun.
“Kejati Sultra harus segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Kabupaten Muna atas temuan kerugian negara tersebut,” ujar Maman.
FPMSULTRA menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap melakukan aksi lanjutan jika tidak ada respons konkret dari pihak Kejati Sultra.(sri)