Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 2 Okt 2025 13:57 WITA ·

Empat Karyawan PT PMS Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kolaka


 Empat orang karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, bernama Ahmad Jaelani. Foto: Istimewa  Perbesar

Empat orang karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, bernama Ahmad Jaelani. Foto: Istimewa

KENDARI – Polres Kolaka resmi menetapkan empat orang karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, bernama Ahmad Jaelani.

Humas Polres Kolaka, Aiptu Dwi Arif, membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut. “Baru saya dapat update, sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Menurut Aiptu Dwi Arif, keempat terduga pelaku sebelumnya telah diperiksa penyidik terkait laporan polisi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Saksi diperiksa, berita acara klarifikasi sebanyak 4 orang (terduga pelaku). Pekerjaan karyawan swasta (PT PMS),” kata dia.

Pihak kepolisian belum mendapatkan informasi terkait penahanan terduga pelaku pasca penetapan tersangka.

“Belum terbit Surat Perintah Penahanan, nanti diupdate,” tambahnya.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, saat korban mendatangi kantor PT PMS untuk menanyakan soal royalti lahan yang digunakan perusahaan sebagai jalan hauling.(red)

Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

70 Jeriken Pertalite Diamankan di Pelabuhan Kendari-Wawonii, Kapten KM Ikhsan 01 Dibawa ke Polresta

22 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Satu Saksi Lagi Diperiksa, Janji Penetapan Tersangka Korupsi PPG UHO Rp14,9 Miliar Sejak Agustus Belum Terealisasi

22 Oktober 2026 - 16:28 WITA

BEM FH UHO Desak Polres Muna Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU PT Silfianda Energy

22 Oktober 2026 - 15:28 WITA

Bawa Kabur Anak di Bawa Umur ke Morowali Utara, Pria di Kolut Ditangkap Polisi

21 Oktober 2026 - 13:13 WITA

Trending di Hukrim