KENDARI – Polres Kolaka resmi menetapkan empat orang karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, bernama Ahmad Jaelani.
Humas Polres Kolaka, Aiptu Dwi Arif, membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut. “Baru saya dapat update, sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurut Aiptu Dwi Arif, keempat terduga pelaku sebelumnya telah diperiksa penyidik terkait laporan polisi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Saksi diperiksa, berita acara klarifikasi sebanyak 4 orang (terduga pelaku). Pekerjaan karyawan swasta (PT PMS),” kata dia.
Pihak kepolisian belum mendapatkan informasi terkait penahanan terduga pelaku pasca penetapan tersangka.
“Belum terbit Surat Perintah Penahanan, nanti diupdate,” tambahnya.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, saat korban mendatangi kantor PT PMS untuk menanyakan soal royalti lahan yang digunakan perusahaan sebagai jalan hauling.(red)












