PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sebuah mobil Dump Truk (DT) dan mobil pickup terlibat kecelakaan kerja di IUP PT EKU, Blok Marombo, Kabupaten Konut, Senin, 9 September 2024.
Berdasarkan 3 video yang beredar dan informasi yang diterima media ini, peristiwa tersebut terjadi di area jalan hauling IUP PT EKU.
Dump Truk yang terlibat kecelakaan kerja itu diketahui milik PT AJB selaku kontraktor di IUP PT EKU.
Kapolsek Wiwirano Ipda German Sero Saputra Rante saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengaku belum mengetahui perihal kecelakaan kerja tersebut.
“Belum ada info ke kami, mungkin mereka selesaikan internal,” ujarnya.
Sementara itu Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandy melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi juga belum menerima informasi perihal kecelakaan kerja tersebut.
“Belum ada masuk aduan kecelakaan kerjanya,” ujarnya via pesan WhatsApp.
Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan regulasi yang berlaku, pihak perusahaan wajib melaporkan setiap peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi.
“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” bebernya.
Sesuai Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan kerja yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.
“Serta diatur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.
Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.
“Ada sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Penanggung Jawab PT EKU dan PT AJB yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp dan SMS belum memberikan keterangan.(hsn)