Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Jun 2026 16:42 WITA ·

Dugaan Setoran di Balik Tambang Emas Ilegal di Bombana Mengemuka, Polda Sultra Didesak Usut Tuntas


 Kepala Bidang Advokasi dan Pergerakan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara, Ikram. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Bidang Advokasi dan Pergerakan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara, Ikram. Foto: Istimewa

BOMBANA – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya penertiban yang terus digaungkan, aktivitas tambang ilegal diduga masih berlangsung secara terbuka dengan pola yang disebut semakin terorganisasi.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, muncul dugaan adanya pungutan berkedok “biaya koordinasi” yang dibebankan kepada para penambang ilegal. Nilainya disebut mencapai Rp350 ribu per unit mesin setiap hari.

Sumber yang mengetahui aktivitas di lapangan menyebutkan, sedikitnya sekitar 50 unit mesin masih beroperasi di sejumlah titik. Jika jumlah tersebut benar, perputaran dana dari praktik itu diperkirakan mencapai Rp17,5 juta per hari atau lebih dari Rp500 juta dalam sebulan.

Sejumlah informasi yang berkembang juga mengarah pada dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat klarifikasi resmi maupun pembuktian hukum yang menguatkan dugaan tersebut.

Situasi tersebut memunculkan kritik dari sejumlah kalangan yang menilai penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal belum berjalan maksimal.

Kepala Bidang Advokasi dan Pergerakan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara, Ikram, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melakukan langkah penindakan yang menyeluruh dan independen.

“Ini bukan lagi soal tambang ilegal semata, tapi soal integritas penegakan hukum. Kalau benar ada setoran dan pembiaran, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri,”kata Ikram, Sabtu, 20 Juni 2026.

Menurutnya, penanganan kasus tidak cukup berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi juga harus menelusuri dugaan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Jangan hanya tangkap penambang kecil di lapangan. Bongkar siapa yang bermain di belakang. Kalau perlu, bentuk tim khusus dan libatkan pengawasan eksternal agar prosesnya transparan. Masyarakat berhak tahu siapa yang selama ini diuntungkan,” ujarnya.

Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, aktivitas PETI juga dinilai membawa dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, seperti kerusakan lahan, pencemaran sumber air, hingga potensi bencana.

Hingga kini, aktivitas tambang ilegal tersebut disebut masih berlangsung di sejumlah lokasi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim dan Kapolres Bombana belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (red)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan LPG Bersubsidi di Konawe, 258 Tabung Disita

20 Juni 2026 - 22:38 WITA

Aktivitas PT GMS Disorot, IMALAK Sultra Desak Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan di Laonti

20 Juni 2026 - 15:45 WITA

Lapor Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan Lahan Rp50 Miliar Mandek di Bareskrim

20 Juni 2026 - 15:30 WITA

Polda Sultra Ringkus 2 Kurir, Amankan 3 Kilogram Sabu Jaringan Kendari-Kolaka

19 Juni 2026 - 20:55 WITA

Sederet Skandal Mencuat, AMAN Sultra: Kapolres Baubau Harus Angkat Kaki!

19 Juni 2026 - 20:01 WITA

Tambang Batu Ilegal di Bombana, AMAN Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

Trending di Hukrim