PENAFAKTUAL.COM – Mantan karyawan PT Tanto Intim Line, Ramadhan Akbar, melalui kuasa hukumnya, Yusran Yastono Yasin Idrus, resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Sultra pada Rabu, 25 Juni 2025. Yusran melaporkan HRD perusahaan, SHS, atas dugaan penahanan ijazah kliennya.
Menurut Yusran, Ramadhan Akbar telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 1 September 2020 dan berakhir pada 31 Mei 2025 dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Cabang. Namun, kliennya di-PHK secara sepihak pada 31 Mei 2025 tanpa alasan yang jelas.
Selama bekerja di perusahaan tersebut, Ramadhan Akbar mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan pada tanggal 9-13 September 2024 di Surabaya. Setelah lulus, kliennya mendapatkan dokumen surat tanda tamat pelatihan dan sertifikat.
Namun, setelah kliennya di-PHK, perusahaan tidak kunjung mengembalikan dokumen pribadi tersebut meskipun telah diminta. Yusran menyebut bahwa perusahaan telah memenuhi unsur dugaan perbuatan penggelapan dokumen pribadi serta pelanggaran HAM.
“Klien kami telah meminta dokumen pribadi tersebut kepada perusahaan, namun perusahaan tidak kunjung mengembalikan dokumen tersebut,” kata Yusran.
Yusran juga membeberkan beberapa pasal yang dilanggar oleh perusahaan, termasuk Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh.
“Pasal-pasal tersebut dengan jelas melarang perusahaan menahan atau menggelapkan dokumen pribadi karyawan,” tambah Yusran.
Pihaknya meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk memerintahkan anggota penyidik untuk segera memproses dan melakukan penyelidikan/penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami berharap Polda Sultra dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang telah melakukan pelanggaran tersebut,” kata Yusran.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, Teguh, mengarahkan untuk menghubungi perwakilan kantor pusat, David. David mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengiriman dokumen tersebut hari ini.
“Dokumen tersebut akan dikirim hari ini ke kantor cabang Kendari,” kata David.
Namun, Yusran masih menunggu kepastian dari perusahaan terkait pengiriman dokumen tersebut.
“Kami masih menunggu kepastian dari perusahaan terkait pengiriman dokumen tersebut,” kata Yusran.(hsn)