Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 22 Sep 2023 09:12 WITA ·

Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Watukalangkari Bombana Kembali Memanas


 Kantor Kepala Desa Watukalangkari Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana. Foto: Tim Penafaktual.com
Perbesar

Kantor Kepala Desa Watukalangkari Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana. Foto: Tim Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Laporan dugaan Pemalsuan Ijazah Kepala Desa Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana atas di Polres Bombana, kembali memanas. Hal itu disampaikan beberapa warga Watukalangkari yang mendesak Ketua BPD agar melakukan langkah-langkah pasti dalam menindaklanjuti dugaan pemalsuan Ijazah Kepala Desa yang digunakan sebagai salah satu syarat administrasi saat bakal calon kepala desa periode 2022-2028.

Diketahui, pada 30 Maret 2022 lalu, saudara Sahrir selaku Kepala Desa Watukalangkari diadukan oleh salah satu warga atas nama Martinus di Polres Bombana. Namun berdasarkan keterangan Martinus, aduan tersebut tidak diproses hingga saat ini sudah lebih dari satu tahun.

Martinus mengatakan bahwa tanpa alasan yang jelas, aduannya tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polres Bombana, padahal dirinya sudah melampirkan beberapa bukti yang menguatkan dugaan ijazah palsu.

“Jadi ijazah yang digunakan saudara Sahrir sebagai salah satu syarat administrasi calon Kepala Desa periode 2022-2028 diduga Palsu, sehingga saya melaporkan di Polres Bombana pada tanggal 30 Maret 2022 lalu,” kata Martinus saat ditemui awak media ini.

Selai itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media PENAFKTUAL.COM, aduan Martinus terkait dugaan pemalsuan ijazah saudara Sahrir itu dikuatkan dengan hasil keterangan teman-teman seangkatannya, bahwa saudara Sahrir memang pernah sama-sama sekolah di SMP terbuka tetapi disaat kelas 2 (dua), dia sudah tidak masuk sekolah sampal dilaksanakan ujian nasional di SMPN 1 Rumbia. Artinya pada tahun 2000 itu, mestinya saudara Sahrir tidak bisa memiliki ijazah karena sudah putus sekolah dan tidak mengikuti ujian.

Rekan-rekan seangkatannya, yang menjelaskan bahwa saudara Sahrir tidak lanjut sekolah dan tidak mengikuti ujian antara lain Hasna nomor induk siswa 035T, MARIANA nomor induk siswa 023T dan masih terdapat beberapa teman belajarnya Sahrir pada waktu sekolah di SMP Terbuka yang beralamat di Dosa Ladumpi dan Desa Watukalangkari.

Sementara itu, Samsu selaku Kepala SMP 02 Rumbia, mengaku bahwa dirinya telah mengesahkan foto copy ijazah milik Sahrir ini, atas dasar bahwa dalam Ijazah tersebut ada tanda tangan La Rasyid selaku Kepala Sekolah sebelumnya. Namun ia mengatakan bahwa seluruh arsip angkatan Sahrir tahun 2000 itu telah hilang alias suda tidak kelihatan di sekolah tersebut.

Atas dasar itulah sehingga muncul desakan masyarakat Watukalangkari kepada BPD supaya melakukan tindaklanjut terkait dugaan pemalsuan ijazah kepala desa.

Saat dimintai keterangan, Ketua BPD Watukalangkari Edy Hasri membenarkan bahwa dirinya didesak oleh masyarakat setempat agar segera menindak lanjuti adanya temuan dugaan ijazah palsu itu.

Edy Hasri mengatakan bahwa desakan warga itu hadir karena adanya aduan di Polres Bombana yang tidak ditindaklanjuti. Iapun sangat menyayangkan sikap Polres dalam melakukan penegakan hukum.

“Persoalan ini sudah sangat menyebar luas dilingkungan masyarakat desa sehingga kami didesak untuk melakukan langkah-langkah terkait hal ini (dugaan ijazah palsu kepala desa)”, kata Edy Hasri.

Sementara itu, Kepala Desa Watukalangkari, Sahrir, membantah tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dengan dugaan ijazah palsu. Menurutnya, tuduhan tersebut sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum yang sakit hati terhadap dirinya.

“Karena pada dasarnya saya ikut ujian, saya tamat tahun 2000. Ada ijazah ku, ijazah inilah yang saya bawa di Makassar mau mendaftar kemarin tapi uangku tidak cukup. Saya kerja di kawasan mi selama 3 tahun pakai ijazah itu juga”, beber Sahrir.

Penulis: Wawan

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim