KENDARI – Praktisi hukum ternama Sulawesi Tenggara, Andre Darmawan, angkat bicara mengenai carut-marut aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel oleh PT ST Nikel Resources yang melintasi jalan umum di Kota Kendari.
Andre menegaskan bahwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan yang baru-baru ini terjadi hanyalah fenomena di permukaan dari masalah hukum yang jauh lebih besar.
Dalam keterangannya, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini menyoroti sejumlah pelanggaran krusial yang dilakukan pihak perusahaan di lapangan, yang dianggap mengangkangi ketentuan dispensasi penggunaan jalan umum.
Andre memaparkan fakta-fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, di antaranya dugaan Pelanggaran Rute Perusahaan diduga menggunakan ruas jalan di luar jalur yang telah diberikan dispensasi (seperti jalur Saosao-Puuwatu dan Jalan Tambo-Lepolano).
“Kedua dugaan melebihi kuota retase, Berdasarkan izin BPJN, kuota maksimal adalah 50 retase per malam, namun temuan di lapangan menunjukkan aktivitas mencapai 131 truk per malam,” katanya.
Sambungnya kedua dugaan Over Kapasitas atau ODOL yang dimana Muatan truk dilaporkan mencapai 15 ton, padahal aturan jalan nasional hanya memperbolehkan maksimal 8 ton.
“Kemudian, Pelanggaran Administrasi Ditemukan banyak pengemudi truk yang hanya memiliki SIM A, padahal secara ketentuan wajib mengantongi SIM B, lalu Dugaan Uang Pengamanan dan Potensi Korupsi Yang paling mengejutkan adanya isu mengenai uang pengamanan yang beredar cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah per bulan,” bebernya.
Andre meminta agar aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri hal tersebut lebih dalam.
“Saya minta aparat penegak hukum menelusuri lebih dalam. Mengapa mereka tetap berani beroperasi padahal banyak pelanggaran? Ada informasi beredar mengenai uang pengamanan dari STNK ini yang nilainya ratusan juta per bulan,” tegas Ketua LBH HAMI Sultra ini.
Andre mendesak agar penegak hukum tidak hanya berhenti pada kasus pemerasan (OTT), tetapi juga masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi. Ia menduga ada keterlibatan oknum berwenang yang melakukan pembiaran demi keuntungan pribadi atau korporasi.
“Bahwa jalan umum tidak boleh dirusak demi kepentingan korporasi yang melanggar hukum. Ia meminta tindakan tegas terhadap PT ST Nikel dan mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap aliran dana yang diduga digunakan untuk melancarkan aktivitas ilegal tersebut,” tuturnya.
“Jalan umum tidak boleh dikorbankan. Jika ada aparat yang menerima sesuatu untuk membiarkan pelanggaran ini, maka ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi dan harus segera ditindak,” tutupnya. (red)















