Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Jul 2025 17:02 WITA ·

Dugaan Pelanggaran Berat: PT PMP Dituding Garap Kawasan Hutan Tanpa PPKH


 Dugaan penambangan ilegal PT Primastian Metal Pratama (PMP) di lahan koridor. Foto: Istimewa Perbesar

Dugaan penambangan ilegal PT Primastian Metal Pratama (PMP) di lahan koridor. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) menyoroti aktivitas pertambangan PT Primastian Metal Pratama (PMP) di Kecamatan Lasolo Kepulauan. Pasalnya, perusahaan itu diduga menggarap kawasan hutan lindung tanpa dokumen Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua P3D Konut, Jefri, mengungkapkan bahwa PT PMP merupakan milik salah satu pengusaha perhotelan di Kota Kendari, yaitu Kingbert Benly.

“Dia (Kingbert Benly) salah satu pemilik dari PT PMP yang juga merupakan pengusaha perhotelan di Kota Kendari,” ungkapnya.

Berdasarkan daftar kepatuhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Clear and Clean (CnC) Mineral Logam dan Batu Bara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2019, Kingbert Benly memiliki tiga perusahaan yang bergerak di bidang logam dan batubara (pertambangan nikel) di Konut dan Konawe Selatan (Konsel).

“PT PMP berada di posisi ke-84 dari 241 perusahaan tambang dengan komposisi dua pemegang saham, yaitu Kingbert Benly dan Tommy Hermanto,” beber Jefri.

Aktivitas PT PMP ini merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat perhatian dari aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

“Ini pelanggaran berat, apakah bisa penambangan di legalkan dalam kawasan hutan tanpa PPKH? Jika benar terjadi di PT PMP, maka sangat disayangkan lolos dari pantauan APH,” ucap Jefri.

Pihaknya juga menemukan adanya bukaan koridor di lahan celah antara PT PMP dan PT BSJ, yang semakin memperparah situasi.

“APH dan Instansi terkait harus segera bertindak. Pemilik perusahaan sudah jelas siapa, tinggal melayangkan surat panggilan dan melakukan pemeriksaan,” pungkas Jefri.(red)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim