KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari tahun anggaran 2023–2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, mengungkapkan program tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp14,9 miliar. Namun, hingga saat ini penyidik belum dapat memastikan besaran kerugian negara.
“Kalau berkaitan dengan kerugian negara, kami akan minta auditor untuk menghitung,” ujar Marwan kepada Penafaktual.com, Kamis, 2 Maret 2026.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap penyelidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.
“Waktu penyelidikan itu kami memeriksa pengelola PPG, kami fokus sama pengelolah PPG dan pihak ketiga yang terkait dengan PPG,” jelas Marwan.
Terkait kemungkinan pemanggilan pimpinan kampus, termasuk Dekan FKIP dan Rektor UHO, Marwan menyebut hal itu bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
“Untuk pemeriksaan dekan dan rektor, kami fokus dulu untuk periksa pengelola PPG. Namun, jika ada keterangan terperiksa itu yang mengarah ke situ (rektor dan dekan) pastinya kami periksa semua pihak-pihak terkait yang ada kaitannya dengan pengelolaan PPG,” pungkasnya.
Sementara itu, Dekan FKIP UHO, Damhuri, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kendari telah melakukan penggeledahan di Gedung PPG UHO dan Gedung FKIP UHO pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 Wita.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen penting, perangkat elektronik seperti laptop dan alat komunikasi, hingga sejumlah uang tunai.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut. (lin)















