Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Jul 2025 14:47 WITA ·

Dugaan Illegall Mining di Lahan Koridor: P3D Konut Desak APH Tindak Tegas


 Dugaan Illegall Mining di Lahan Koridor: P3D Konut Desak APH Tindak Tegas Perbesar

KONAWE UTARA – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) kembali mengungkap dugaan penambangan ilegal atau ilegal mining di lahan koridor. Kali ini di lahan koridor atau celah IUP PT Apolo, PT Roshini, dan PT KKA. P3D Konut menduga ada bukaan seluas 5,5 Hektar Are (HA).

Ketua Umum P3D Konut, Jefri, menyebutkan ada aktor besar dalam dugaan praktik penambangan ilegal di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut.

“Ada istilah yang berkembang di lapangan itu ada namanya tambang koridor kemudian ada Spanyol. Spanyol itu istilahnya separuh nyolong. Kemudian ada pelakor juga penambang di lokasi orang ini yang ilegal,” kata Jefri, Minggu, 6 Juli 2025.

Menurut Jefri, dugaan kegiatan tersebut berada pada koordinat 03_23_14_98 S 122 21_ 24.80 dengan luasan bukaan sekitar 5,5 HA.

“Di antara lahan celah PT Rosini Indonesia dan PT Apollo Nickel Indonesia dan koordinat 03_23_26* 28 S 122 20 55* 40 E antara lahan celah PT Apollo dan PT KKA seluas 3,6 ha sehingga ini patut diinvestigasi secara menyeluruh siapa aktor di balik bukaan luasan koridor tersebut,” ungkap Jefri.

Jefri menambahkan bahwa bukan hanya itu, dugaan bukaan baru juga pada tahun ini terdapat antara lahan celah PT Apollo dan PT KKA dengan luas 3,3 HA, sehingga menambah deretan penambangan di luar IUP untuk diinvestigasi.

“Dari lahan koridor tersebut juga berada pada lokasi kawasan hutan yang dilindungi negara dan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan sehingga jika kita mengacu pada ketetapan undang-undang ada pasal 158 UU minerba dan UU kehutanan yang jelas sangat dilanggar,” bebernya.

Jefri juga menambahkan bahwa jika dilihat dari trasenya, kemungkinan dugaan kegiatan tersebut diketahui oleh PT Rosini Indonesia, PT Apollo, maupun PT KKA karena jalan menuju ke lokasi tersebut berada pada tiga IUP ini.

Dengan hasil investigasi ini, P3D Konut mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Gakkum wilayah Sulawesi, Polres Konut, dan Polda Sultra untuk melakukan sidak lapangan dan melakukan investigasi penuh terhadap temuan P3D Konut.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait.(red)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim