Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 10 Nov 2023 20:56 WITA ·

Dua SPBU Milik PT Kurnia Tak Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Selama 11 Tahun


 Bapenda Kota memasang spanduk peringatan di SPBU milik PT Kurnia. Foto: Istimewa Perbesar

Bapenda Kota memasang spanduk peringatan di SPBU milik PT Kurnia. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dua SPBU milik PT Kurnia diduga tak bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 11 tahun.

Atas hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari SPBU yang terletak di jalan Saranani Kelurahan Korumba Kacamatan Mandonga dan di Jalan Ahmat Yani Kelurahan Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari dilabeli spanduk peringatan.

Kabid Pengawasan Badan Pendapatan Daerah kota Kendari, Sultra, Muh Azhar Raona menegaskan bahwa pemasangan spanduk peringatan ini merupakan tindakan sanksi yang diambil akibat adanya tunggakan PBB selama 11 tahun.

Langkah ini diambil setelah tiga kali surat pemberitahuan dikirim kepada pemilik SPBU namun tidak ada respon.

“Sudah dua kali kami mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik SPBU, namun tidak ada respons. Oleh karena itu, surat teguran yang ketiga ini lansung disertai memasang spanduk peringatan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya, Jumat, 10 November 2023.

Spanduk tersebut mencantumkan peringatan terhadap wajib pajak PT Kurnia atas tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum diselesaikan, tetapi oprasional SPBU tersebut tetap berjalan.

“Total tunggakannya selama 11 tahun sebesar Rp1.037.454.000,” bebernya.

Menurut Azhar langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari sesuai Peraturan Walikota Kendari (Perwali), nomor 25 tahun 2021, tentang tata cara pemungutan pajak daerah untuk mendorong pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

“Jika PT. Kurnia tidak menyelesaikan tunggakan pajaknya sampai bulan November 2023, maka akan buat surat kuasa khusus dan akan diserahkan penagihannya melalui Kejaksaan Negeri Kendari,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemuda Munaken: KKMM Mati Suri, Perlu Dihidupkan dengan Program Nyata Bukan Euforia Politik

7 Juli 2026 - 06:45 WITA

KORAN Sultra Tolak Perpanjangan RKAB PT Tiran, Soroti Dugaan Kecelakaan Kerja

6 Juli 2026 - 14:22 WITA

HIPPMAKOT Kendari Resmi Terbentuk, Fokus Kawal Pendidikan dan Kesehatan

5 Juli 2026 - 22:26 WITA

Sempat Menangis di Rumah Tantenya, Petani di Kolaka Ditemukan Tewas Terapung

5 Juli 2026 - 21:23 WITA

Balapan Muna Cup Race 1 2026 Diwarnai Kecelakaan, Pembalap Diduga Tabrak Penonton

5 Juli 2026 - 20:50 WITA

Warga Kembali Segel Kantor Desa Moasi Muna, Tuntut Transparansi Dana Desa dan Pengadaan Ayam Petelur

5 Juli 2026 - 18:00 WITA

Trending di Daerah