KENDARI – Tim Reserse Narkoba Polresta Kendari mengamankan dua orang pria terduga pengedar narkoba jenis ganja di salah satu kantor jasa pengiriman barang di yang berlokasi di Jalan Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu, 21 Desember 2025 sekira pukul 18.00 Wita.
Dari tangan kedua pelaku polisi juga menyita barang bukti ganja seberat 1 kilogram.
Diketahui kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial MI (24) dan AA (26), warga Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan bahwa aksi kejahatan ini diketahui ketika pihaknya memperoleh informas dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika ke wilayah Kota Kendari ndari melalui jasa ekspedisi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan pemantauan di lokasi selama kurang lebih lima jam. Saat dua pria datang untuk mengambil paket yang dicurigai berisi narkotika, petugas langsung melakukan penindakan,” kata AKP Andi Musakkir, Senin, 22 Desember 2025.
Dari hasil penindakan, polisi menemukan satu paket ganja seberat 1 kilogram yang dibungkus lakban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan paket ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara untuk di edarkan ke Kota Kendari.
Andi Musakkir menyebutkan bahwa dalam melancarkan aksinya kedua pelaku dikordinir oleh seorang narapidana warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Pengakuan sementara, kedua terduga pelaku diarahkan oleh seorang narapidana yang saat ini berada di Lapas Makassar melalui komunikasi telepon. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas AKP Andi Musakkir.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(lin).








